Polisi telah memintai keterangan kepada Abun Gunawan, pemilik mobil yang buang sampah di Kalimalang, Kabupaten Bekasi. Abun diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Bekasi usai dimintai keterangan polisi.
"Pelaku selanjutnya ditangani oleh Satpol PP karena itu pelanggaran Perda (peraturan daerah)," kata Kapolres Metro Bekasi Hendra Gunawan saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10/2020).
Hendra mengatakan, Abun melanggar Perda soal larangan buang sampah sembarangan. Dia terancam kena denda hingga Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukumannya maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp 50 juta," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat dihubungi wartawan," Jumat (23/10/2020).
Hendra menerangkan, mobil tersebut diisi oleh tiga penumpang. Masing-masing Abun Gunawan sebagai pemilik, Rahmat sebagai sopir, dan Agung sebagai kenek.
Menurut Hendra, Agung yang kemudian membuang empat kantong plastik hitam berisi sampah di Kalimalang saat itu. Kejadian tersebut sendiri terjadi pada hari Minggu (18/10) sekitar 17.30 WIB.
Sebelumnya diberitakan, aksi pemobil membuang sampah di Kalimalang viral setelah salah satu warga merekam peristiwa itu. Dalam video yang beredar, tampak sebuah mobil minivan berwarna putih menepi di pinggir jalan.
Pengemudi menyalakan lampu hazard saat mobil tersebut berhenti. Kemudian, terlihat salah satu penumpang mobil itu melempar plastik besar diduga berisi sampah ke kali. Selama durasi video tersebut, tampak empat karung sampah dibuang.
Perekam video kemudian mengarahkan kameranya ke arah pelat mobil. Tertulis pelat mobil tersebut B-9338-FCC. Dalam narasi di video yang viral itu, kejadian itu berlangsung di Jalan Inspeksi Kalimalang.
(mea/mea)