Misteri sosok pelaku yang membuang sampah dari mobil di Kalimalang, Bekasi, terjawab sudah. Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Sebelumnya, pihak kepolisian sempat mendatangi rumah pemilik mobil yang membuang sampah tersebut. Akan tetapi, rumah pemilik mobil tersebut dalam keadaan sepi.
"Pelaku sudah teridentifikasi bahkan kita kemarin sudah mendatangi rumahnya untuk mengecek sampah apa yang dibuang. Namun di rumahnya sepi nih. Mungkin dengan adanya viral dia tau makanya saat ini tidak ada di rumah," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat dihubungi wartawan, Kamis (22/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra menerangkan, saat petugas ke rumah pelaku, polisi belum menemukan barang-barang mencurigakan. Rumah tersebut, kata Hendra, tampak kosong.
Hendra enggan berspekulasi soal aktivitas apa yang ada di rumah tersebut. Menurutnya, saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami tiap kemungkinan tersebut.
"Kita belum bisa memastikan ada home industry atau nggak karena pas kita ke sana kosong ya. Barang-barang mirip seperti sampah tadi itu kosong," terangnya.
Namun tidak lama setelah itu, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Pelaku menyerahkan diri pada Kamis (22/10).
Viral Pemobil Buang Kantong Sampah di Kalimalang Bekasi:
"Dia menyerahkan diri," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan ketika dihubungi detikcom, Kamis (22/10/2020).
Hendra enggan bicara banyak mengenai motif dan identitas pelaku. Saat ini pihak kepolisian masih memeriksa pelaku.
"Masih diinterogasi dulu," imbuh Hendra.
Hendra memastikan sampah yang dibuang pelaku merupakan sampah limbah rumah tangga. Jadi, aksi pelaku dapat dikenai peraturan daerah tentang sampah.
"Jadi itu sampah, sampah rumah tangga, bukan limbah, makanya saya minta dari Satpol PP datang ke kantor saya, nanti karena pelanggarannya peraturan daerah, nanti untuk tindak lanjut tindakan pelanggaran itu ditindak Satpol PP," kata Hendra.
Peraturan tentang sampah juga diatur pada Pasal 17 B Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2006. Pada pasal itu, dijelaskan warga tidak boleh membuang sampah sembarangan.
"Setiap perorangan/badan dilarang membuang sampah di sembarang tempat atau lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS)," demikian bunyi pasal tersebut.
Dalam aturan itu, pelaku dikenai sanksi sesuai pasal 18. "Barang siapa melanggar Pasal 7, Pasal 17 A, Pasal 17 B dan Pasal 17 C diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," bunyi pasal 18.
Sebelumnya diberitakan, aksi pemobil membuang sampah di Kalimalang viral setelah salah satu warga merekam peristiwa itu. Dalam video yang beredar, tampak sebuah mobil minivan berwarna putih menepi di pinggir jalan.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ikut angkat bicara soal viral pengendara mobil membuang sampah di Kalimalang, Bekasi. Tri Adhianto mengatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku yang membuang sampah sembarangan.
"Saat ini masih didalami untuk titik lokasi (pembuangan seperti di) video tersebut karena menentukan wewenang kebijakan masing-masing wilayah antara Kota dan Kabupaten Bekasi dimana pasti akan ada tindakan tegas bagi mereka yang dengan sengaja membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan," tulis Tri di akun Twitter-nya, @mas_triadhianto, seperti dilihat detikcom pada Kamis (22/10).
Dalam video yang viral, pelaku berhenti di pinggir Kalimalang. Pengemudi menyalakan lampu hazard saat mobil tersebut berhenti. Kemudian, terlihat salah satu penumpang mobil itu melempar plastik besar diduga berisi sampah ke kali. Selama durasi video tersebut, tampak empat karung sampah dibuang.
Perekam video kemudian mengarahkan kameranya ke arah pelat mobil. Tertulis pelat mobil tersebut B-9338-FCC. Dalam narasi di video yang viral itu, kejadian itu berlangsung di Jalan Inspeksi Kalimalang.