Tak Punya SIM-Helm, Pemotor 'Superman Terbang' Dijerat Pasal Berlapis

Tak Punya SIM-Helm, Pemotor 'Superman Terbang' Dijerat Pasal Berlapis

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Jumat, 23 Okt 2020 10:22 WIB
Tak Berhelm-Tak Punya SIM, Pemotor Superman Terbang Dijerat Pasal Berlapis
Polisi mengamankan motor yang dipakai pemotor 'Superman terbang' di Tangsel (Foto: dok. Istimewa)
Tangerang Selatan -

Polisi menilang ABG laki-laki yang mengemudikan motor bak 'Superman terbang'. Pelajar berusia 13 tahun itu dijerat pasal berlapis karena tidak memakai helm saat berkendara hingga tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 297 juncto 115 huruf (b), 281 juncto 77 ayat (1), 291 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Kasat Lantas Tangerang Selatan AKP Bayu Marfiando dalam keterangan kepada detikcom, Jumat (23/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 297 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta."

ADVERTISEMENT

Pasal 115 huruf (b) berbunyi:

"Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan lain."

Pasal 281 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta."

Pasal 291 ayat (1) berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."


Pasal 77 ayat (1) berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Polisi berhasil menyelidiki pemotor yang viral itu setelah mengidentifikasi pelat nomor motor. ABG itu diketahui mengemudikan motor Honda Beat bernopol B-6952-WZB.

Polisi kemudian mendatangi pemilik kendaraan berinisial KL di Pamulang, Tangerang Selatan. Berdasarkan pengakuan KL, motor tersebut dikendarai oleh ABG itu, yang merupakan keponakannya.

"Keterangan pelaku mengakui bahwa yang berada di video viral itu adalah dirinya, saat mengendarai motor di Jl Raya Arya Putra, dekat pom bensin dari arah Kedaung menuju Ciputat," paparnya.

Sebelumnya, aksi ABG itu viral di media sosial karena mengemudikan motornya ugal-ugalan. SP mengemudikan motornya sambil telungkup di atas motor dan sesekali mengayun-ayunkan kakinya di atas motor bak 'Superman terbang'.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads