Pasal 77 ayat (1) berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi berhasil menyelidiki pemotor yang viral itu setelah mengidentifikasi pelat nomor motor. ABG itu diketahui mengemudikan motor Honda Beat bernopol B-6952-WZB.
Polisi kemudian mendatangi pemilik kendaraan berinisial KL di Pamulang, Tangerang Selatan. Berdasarkan pengakuan KL, motor tersebut dikendarai oleh ABG itu, yang merupakan keponakannya.
"Keterangan pelaku mengakui bahwa yang berada di video viral itu adalah dirinya, saat mengendarai motor di Jl Raya Arya Putra, dekat pom bensin dari arah Kedaung menuju Ciputat," paparnya.
Sebelumnya, aksi ABG itu viral di media sosial karena mengemudikan motornya ugal-ugalan. SP mengemudikan motornya sambil telungkup di atas motor dan sesekali mengayun-ayunkan kakinya di atas motor bak 'Superman terbang'.
(mei/mei)