Richard Muljadi Joging Dikawal PJR, Ini Sosok Polisi Penangkapnya

Richard Muljadi Joging Dikawal PJR, Ini Sosok Polisi Penangkapnya

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 22 Okt 2020 07:57 WIB
Video viral pria diduga Richard Muljadi joging di daerah Denpasar (Screenshot video viral)
Video viral Richard Muljadi joging di daerah Denpasar (Screenshot video viral)

Lalu pada sidang putusan, majelis hakim menghukum Richard Muljadi 1,5 tahun penjara karena terbukti mengkonsumsi kokain. Hakim memerintahkan pidana lebih dulu dilakukan dengan rehabilitasi. Apa maksudnya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maksudnya dia dihukum selama 1 tahun 6 bulan. Diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi sampai sembuh. Berapa lama dia sembuh, dokter yang tahu," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Achmad Guntur kepada wartawan, Kamis (28/2/2019).

Majelis hakim menyatakan perbuatan Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

Bila Richard Muljadi dinyatakan RSKO sembuh dari ketergantungan narkotika sebelum masa pidana selesai, Richard tetap harus menjalani hukuman penjara.

"Nanti kalau dia dinyatakan sembuh oleh dokter (tapi) masih ada sisa hukuman yang belum dijalani, dia harus menjalani hukuman tersebut. Masa rehabilitasi dihitung seperti masa menjalani tahanan," terang Guntur.


(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads