Perjalanan Richard Muljadi di Kasus Kokain hingga Divonis 1,5 Tahun Bui

Perjalanan Richard Muljadi di Kasus Kokain hingga Divonis 1,5 Tahun Bui

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 18 Okt 2020 08:06 WIB
Richard Muljadi menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. Setelah dua kali ditunda, hakim mengetok palu dengan vonis hukuman 1,5 tahun penjara untuk Richard
Richard Muljadi saat menjalani persidangan. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Sosok pria mirip Richard Muljadi joging di Bali dengan pengawalan mobil Patroli Jalan Raya (PJR), viral di media sosial. Sebenarnya siapa sosok Richard Muljadi ini? Dia pernah ditangkap tim yang dipimpin Kombes Herry Heryawan.

Flashback lagi ke peristiwa 2018, Richard Muljadi saat itu ditangkap di dalam toilet Restoran Vong di kawasan SCBD Jakarta Selatan, pada Rabu (22/8/2020) dini hari. Richard diduga telah mengisap kokain yang disimpannya di atas layar ponsel iPhone X dan dolar Australia.

Secara kebetulan saat itu, perwira menengah Kombes Herry Heryawan atau biasa dipanggil Herrimen berada di restoran yang sama dengan Richard. Saat itu Herry Heryawan sedang mengikuti Pendidikan Sespimti Polri tahun 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi yang kini menjabat sebagai Direktur Penindakan Detasemen 88 Antiteror Polri, saat itu cukup lama menunggu pria yang ada di dalam toilet tersebut untuk keluar.

Tidak lama kemudian, pria tersebut--yang belakangan diketahui sebagai Richard Muljadi--keluar meninggalkan toilet.

ADVERTISEMENT

"Jadi setelah keluar dari kamar mandi dan Pak Herrimen menemukan bahwa di atas handphone di layar itu ada serbuk putih di sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (22/8/2018).

Mengetahui hal itu, polisi yang pernah menangkap John Kei dan Hercules ini kemudian menginterogasi singkat Richard dan mengamankan barang bukti tersebut. Herrimen, yang juga pernah mengungkap 1 ton sabu itu kemudian meminta bantuan tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengamankan Richard. Saat itu ditemukan sisa sabu seberat 0.038 gram.

"Karena yang bersangkutan seorang reserse, dia mengetahui dan dibawa barbuk tersebut. Kemudian setelah dibawa ke Polda, kemudian diserahkan kepada Direktorat Narkotika," lanjut Argo.

Tonton juga 'Heboh! Pria Diduga Richard Muljadi Joging Dikawal Mobil PJR Bali':

[Gambas:Video 20detik]

Anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kemudian membawa Richard ke Labfor untuk tes urine. Hasil tes urine Richard positif narkotika.

Selang sehari setelah pemeriksaan, Richard ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Gelar perkara juga dilakukan di hari yang sama dan menetapkan Richard Muljadi untuk ditahan.

"Untuk hari ini sudah kita lakukan penahanan karena ada bukti, artinya ada barang bukti kemudian keterangan tersangka. Setelah gelar perkara, dia dilakukan penahanan hari ini," jelas Argo di kantornya, Kamis (23/8/2018).

Richard Muljadi juga menjalani assessment. Hasil assessment merekomendasikan Richard untuk direhabilitasi.

"Hasil assessment (dari) BNN direkomendasikan (agar) direhab," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan saat dimintai konfirmasi, Rabu (12/9/2018).

Suwondo mengatakan proses rehabilitasi Richard tidak dilakukan di RSKO. Menurut dia, rehabilitasi harus dilakukan dengan pengawasan dari penyidik Ditresnarkoba.

"Tapi kita tidak rehab di RSKO, treatment-nya di tahanan Polda. Harus di bawah pengawasan kita," ujar Suwondo.

Berkas kasus Richard Muljadi kemudian dinyatakan lengkap (P-21) pada November 2018, setelah sebelumnya sempat dikembalikan karena kurang syarat formil dan materil. Selanjutnya, polisi melakukan pelimpahan tersangka Richard Muljadi dan barang bukti pada Selasa (13/11) besok.

"Tanggal 6 November P-21. (Pelimpahan tahap dua) Rencana besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (12/11/2018).

Kasus kemudian bergulir hingga ke meja hijau. Richard Muljadi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun penjara. Jaksa menegaskan perbuatan Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," begitu petikan tuntutan jaksa terhadap Richard Muljadi.

Richard Muljadi tak berkomentar seusai sidang. Namun pengacaranya, Baso Fakhruddin, menegaskan kesiapan kliennya menghadapi vonis pekan depan.

"Keluarga mengharapkan Richard diberi hukuman yang seringan-ringannya," kata Baso seusai mendampingi persidangan Richard Muljadi di PN Jaksel, Ampera, Jaksel pada Kamis (7/2/2019).

Lalu pada sidang putusan, majelis hakim menghukum Richard Muljadi 1,5 tahun penjara karena terbukti mengkonsumsi kokain. Hakim memerintahkan pidana lebih dulu dilakukan dengan rehabilitasi. Apa maksudnya?

"Maksudnya dia dihukum selama 1 tahun 6 bulan. Diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi sampai sembuh. Berapa lama dia sembuh, dokter yang tahu," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Achmad Guntur kepada wartawan, Kamis (28/2/2019).

Majelis hakim menyatakan perbuatan Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bila Richard Muljadi dinyatakan RSKO sembuh dari ketergantungan narkotika sebelum masa pidana selesai, Richard tetap harus menjalani hukuman penjara.

"Nanti kalau dia dinyatakan sembuh oleh dokter (tapi) masih ada sisa hukuman yang belum dijalani, dia harus menjalani hukuman tersebut. Masa rehabilitasi dihitung seperti masa menjalani tahanan," terang Guntur.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads