Polisi yang Kawal Richard Muljadi Joging di Bali Diberi Sanksi

Polisi yang Kawal Richard Muljadi Joging di Bali Diberi Sanksi

Angga Riza - detikNews
Senin, 19 Okt 2020 13:37 WIB
Video viral pria diduga Richard Muljadi joging di daerah Denpasar (Screenshot video viral)
Foto: Video viral pria diduga Richard Muljadi joging di daerah Denpasar (Screenshot video viral)
Denpasar -

Propam Polda Bali selesai memeriksa anggota Patroli Jalan Raya (PJR) terkait video viral pria Richard Muljadi yang dikawal saat joging di kawasan Denpasar. Hasilnya, anggota PJR yang melakukan pengawalan diberi sanksi.

"Perlu saya sampaikan bahwa hasil daripada pemeriksaan ini sudah dilakukan tindakan disiplin sudah dilakukan tindakan disiplin tindakan disiplinnya berupa sanksi administrasi," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, kepada wartawan, Senin (19/10/2020).

Syamsi menerangkan, sanksi administrasi yang dimaksud yakni dua anggota PJR diminta meminta maaf untuk tidak mengulangi perbuatannya. Lalu keduanya juga diberi teguran secara lisan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga sanksi membuat surat pernyataan permohonan maaf tidak mengulangi perbuatanya lagi," ujar Syamsi.

Dalam video yang sempat viral itu ada 3 pria yang dikawal saat jogging. Salah satu pria yang jogging itu mirip dengan Richard Muljadi.

ADVERTISEMENT

Namun, Syamsi enggan memaparkan secara gamblang siapa yang dikawal saat joging itu. Ditpropam Polda Bali, kata Syamsi, hanya fokus pemeriksaan terhadap anggotanya yang melakukan pengawalan.

"Rekan-rekan kan sudah melihat siapa di video itu. Saya kan tidak perlu menjelaskan lagi yang jelas fokus daripada kepolisian atau Ditpropam terkait dengan pelanggaran prosedur pengawalan yang dilakukan oleh anggota lalu lintas tadi itu yang pada pokok inti pemeriksaan daripada Propam," ujar Syamsi.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan tak punya wewenang vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Richard. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang karena hakim memutuskan Richard harus menjalani rehabilitasi.

"Yang bersangkutan diputus rehab, tidak ada di kami," kata Rika lewat pesan singkat, Sabtu (17/10/2020).

Richard divonis terbukti bersalah dalam penggunaan narkotika jenis kokain dan divonis pidana 1,5 tahun bui. Hakim memerintahkan pidana lebih dulu dilakukan dengan rehabilitasi.

Richard direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Vonis ini diputuskan hakim pada akhir Februari 2019.

Video 'Heboh! Pria Diduga Richard Muljadi Joging Dikawal Mobil PJR Bali':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads