Denpasar -
Propam Polda Bali memberikan sanksi administrasi kepada anggota Patroli Jalan Raya (PJR) terkait viral video Richard Muljadi dikawal saat joging di kawasan Denpasar. Polda Bali mengatakan tidak ada permintaan resmi untuk pengawalan itu.
"Jadi yang jelas tidak ada permintaan resmi dari yang bersangkutan. Meskipun ada kita akan menilai wajib atau patut diberikan pengawalan atau tidak jadi kita anggap bahwa itu tidak patut dilakukan pengawalan," Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi Senin (19/10/2020).
Propam menilai pengawalan terhadap Richard Muljadi itu melanggar prosedur. Karena, pengawalan memiliki ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ambil contoh di antaranya pengawalan presiden dan wakil presiden kemudian pengawalan pejabat-pejabat negara kemudian pejabat atau pengawalan terhadap ambulans yang sedang membawa orang sakit ini di antaranya harus menjadi persyaratan-persyaratan melakukan pengawalan," ujarnya.
Sedangkan mengawal joging seperti viral video Richard Muljadi itu tidak sesuai dengan prosedur. Pengawalan itu juga dinilai tidak patut dilakukan sehingga anggota PJR tersebut diperiksa Propam.
"Karena yang dikawal adalah orang yang sedang lari sehingga ini dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, pada intinya bahwa pengawalan itu semua masyarakat bisa mengajukan permohonan pengawalan namun demikian dari pihak kepolisian harus mempertimbangkan dan menilai apakah pengawalan ini patut dilaksanakan. Kalau kejadian yang kemarin itu itu dianggap bahwa tidak patut dilaksankan pengawalan, sehingga dilakukanlah pemeriksaan oleh Ditpropam Polda Bali," papar Syamsi.
Simak juga video 'Pria Diduga Richard Muljadi Joging Dikawal Mobil PJR Bali':
[Gambas:Video 20detik]
Propam Polda Bali telah selesai memeriksa anggota PJR terkait video viral pria Richard Muljadi yang dikawal saat joging di kawasan Denpasar. Hasilnya, anggota PJR yang melakukan pengawalan diberi sanksi.
"Perlu saya sampaikan bahwa hasil daripada pemeriksaan ini sudah dilakukan tindakan disiplin sudah dilakukan tindakan disiplin tindakan disiplinnya berupa sanksi administrasi," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
Syamsi menerangkan, sanksi administrasi yang dimaksud yakni dua anggota PJR diminta meminta maaf untuk tidak mengulangi perbuatannya. Lalu keduanya juga diberi teguran secara lisan. Ketiga sanksi membuat surat pernyataan permohonan maaf tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Namun, Syamsi enggan memaparkan secara gamblang siapa yang dikawal saat joging itu. Ditpropam Polda Bali, kata Syamsi, hanya fokus pemeriksaan terhadap anggotanya yang melakukan pengawalan.
"Rekan-rekan kan sudah melihat siapa di video itu. Saya kan tidak perlu menjelaskan lagi yang jelas fokus daripada kepolisian atau Ditpropam terkait dengan pelanggaran prosedur pengawalan yang dilakukan oleh anggota lalu lintas tadi itu yang pada pokok inti pemeriksaan daripada Propam," ujar Syamsi.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan tak punya wewenang vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Richard. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang karena hakim memutuskan Richard harus menjalani rehabilitasi.
"Yang bersangkutan diputus rehab, tidak ada di kami," kata Rika lewat pesan singkat, Sabtu (17/10/2020).
Richard divonis terbukti bersalah dalam penggunaan narkotika jenis kokain dan divonis pidana 1,5 tahun bui. Hakim memerintahkan pidana lebih dulu dilakukan dengan rehabilitasi.
Richard direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Vonis ini diputuskan hakim pada akhir Februari 2019.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini