Anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kemudian membawa Richard ke Labfor untuk tes urine. Hasil tes urine Richard positif narkotika.
Selang sehari setelah pemeriksaan, Richard ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Gelar perkara juga dilakukan di hari yang sama dan menetapkan Richard Muljadi untuk ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk hari ini sudah kita lakukan penahanan karena ada bukti, artinya ada barang bukti kemudian keterangan tersangka. Setelah gelar perkara, dia dilakukan penahanan hari ini," jelas Argo di kantornya, Kamis (23/8/2018).
Richard Muljadi juga menjalani assessment. Hasil assessment merekomendasikan Richard untuk direhabilitasi.
"Hasil assessment (dari) BNN direkomendasikan (agar) direhab," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan saat dimintai konfirmasi, Rabu (12/9/2018).
Suwondo mengatakan proses rehabilitasi Richard tidak dilakukan di RSKO. Menurut dia, rehabilitasi harus dilakukan dengan pengawasan dari penyidik Ditresnarkoba.
"Tapi kita tidak rehab di RSKO, treatment-nya di tahanan Polda. Harus di bawah pengawasan kita," ujar Suwondo.