Perjalanan Richard Muljadi di Kasus Kokain hingga Divonis 1,5 Tahun Bui

Perjalanan Richard Muljadi di Kasus Kokain hingga Divonis 1,5 Tahun Bui

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 18 Okt 2020 08:06 WIB
Richard Muljadi menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. Setelah dua kali ditunda, hakim mengetok palu dengan vonis hukuman 1,5 tahun penjara untuk Richard
Richard Muljadi saat menjalani persidangan. (Grandyos Zafna/detikcom)

Anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kemudian membawa Richard ke Labfor untuk tes urine. Hasil tes urine Richard positif narkotika.

Selang sehari setelah pemeriksaan, Richard ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Gelar perkara juga dilakukan di hari yang sama dan menetapkan Richard Muljadi untuk ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk hari ini sudah kita lakukan penahanan karena ada bukti, artinya ada barang bukti kemudian keterangan tersangka. Setelah gelar perkara, dia dilakukan penahanan hari ini," jelas Argo di kantornya, Kamis (23/8/2018).

ADVERTISEMENT

Richard Muljadi juga menjalani assessment. Hasil assessment merekomendasikan Richard untuk direhabilitasi.

"Hasil assessment (dari) BNN direkomendasikan (agar) direhab," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan saat dimintai konfirmasi, Rabu (12/9/2018).

Suwondo mengatakan proses rehabilitasi Richard tidak dilakukan di RSKO. Menurut dia, rehabilitasi harus dilakukan dengan pengawasan dari penyidik Ditresnarkoba.

"Tapi kita tidak rehab di RSKO, treatment-nya di tahanan Polda. Harus di bawah pengawasan kita," ujar Suwondo.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads