Perjalanan Richard Muljadi di Kasus Kokain hingga Divonis 1,5 Tahun Bui

Perjalanan Richard Muljadi di Kasus Kokain hingga Divonis 1,5 Tahun Bui

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 18 Okt 2020 08:06 WIB
Richard Muljadi menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. Setelah dua kali ditunda, hakim mengetok palu dengan vonis hukuman 1,5 tahun penjara untuk Richard
Richard Muljadi saat menjalani persidangan. (Grandyos Zafna/detikcom)

Berkas kasus Richard Muljadi kemudian dinyatakan lengkap (P-21) pada November 2018, setelah sebelumnya sempat dikembalikan karena kurang syarat formil dan materil. Selanjutnya, polisi melakukan pelimpahan tersangka Richard Muljadi dan barang bukti pada Selasa (13/11) besok.

"Tanggal 6 November P-21. (Pelimpahan tahap dua) Rencana besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (12/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus kemudian bergulir hingga ke meja hijau. Richard Muljadi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun penjara. Jaksa menegaskan perbuatan Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," begitu petikan tuntutan jaksa terhadap Richard Muljadi.

ADVERTISEMENT

Richard Muljadi tak berkomentar seusai sidang. Namun pengacaranya, Baso Fakhruddin, menegaskan kesiapan kliennya menghadapi vonis pekan depan.

"Keluarga mengharapkan Richard diberi hukuman yang seringan-ringannya," kata Baso seusai mendampingi persidangan Richard Muljadi di PN Jaksel, Ampera, Jaksel pada Kamis (7/2/2019).

Lalu pada sidang putusan, majelis hakim menghukum Richard Muljadi 1,5 tahun penjara karena terbukti mengkonsumsi kokain. Hakim memerintahkan pidana lebih dulu dilakukan dengan rehabilitasi. Apa maksudnya?

"Maksudnya dia dihukum selama 1 tahun 6 bulan. Diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi sampai sembuh. Berapa lama dia sembuh, dokter yang tahu," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Achmad Guntur kepada wartawan, Kamis (28/2/2019).

Majelis hakim menyatakan perbuatan Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bila Richard Muljadi dinyatakan RSKO sembuh dari ketergantungan narkotika sebelum masa pidana selesai, Richard tetap harus menjalani hukuman penjara.

"Nanti kalau dia dinyatakan sembuh oleh dokter (tapi) masih ada sisa hukuman yang belum dijalani, dia harus menjalani hukuman tersebut. Masa rehabilitasi dihitung seperti masa menjalani tahanan," terang Guntur.


(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads