Berkas kasus Richard Muljadi kemudian dinyatakan lengkap (P-21) pada November 2018, setelah sebelumnya sempat dikembalikan karena kurang syarat formil dan materil. Selanjutnya, polisi melakukan pelimpahan tersangka Richard Muljadi dan barang bukti pada Selasa (13/11) besok.
"Tanggal 6 November P-21. (Pelimpahan tahap dua) Rencana besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (12/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus kemudian bergulir hingga ke meja hijau. Richard Muljadi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun penjara. Jaksa menegaskan perbuatan Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," begitu petikan tuntutan jaksa terhadap Richard Muljadi.
Richard Muljadi tak berkomentar seusai sidang. Namun pengacaranya, Baso Fakhruddin, menegaskan kesiapan kliennya menghadapi vonis pekan depan.
"Keluarga mengharapkan Richard diberi hukuman yang seringan-ringannya," kata Baso seusai mendampingi persidangan Richard Muljadi di PN Jaksel, Ampera, Jaksel pada Kamis (7/2/2019).
Lalu pada sidang putusan, majelis hakim menghukum Richard Muljadi 1,5 tahun penjara karena terbukti mengkonsumsi kokain. Hakim memerintahkan pidana lebih dulu dilakukan dengan rehabilitasi. Apa maksudnya?
"Maksudnya dia dihukum selama 1 tahun 6 bulan. Diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi sampai sembuh. Berapa lama dia sembuh, dokter yang tahu," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Achmad Guntur kepada wartawan, Kamis (28/2/2019).
Majelis hakim menyatakan perbuatan Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bila Richard Muljadi dinyatakan RSKO sembuh dari ketergantungan narkotika sebelum masa pidana selesai, Richard tetap harus menjalani hukuman penjara.
"Nanti kalau dia dinyatakan sembuh oleh dokter (tapi) masih ada sisa hukuman yang belum dijalani, dia harus menjalani hukuman tersebut. Masa rehabilitasi dihitung seperti masa menjalani tahanan," terang Guntur.
(mei/fjp)