"Hasil assessment (dari) BNN direkomendasikan (agar) direhab," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan saat dimintai konfirmasi, Rabu (12/9/2018).
Suwondo mengatakan proses rehabilitasi Richard tidak dilakukan di RSKO. Menurut dia, rehabilitasi harus dilakukan dengan pengawasan dari penyidik Ditresnarkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas perkara Richard juga telah dikirimkan ke kejaksaan. Polisi saat ini masih menunggu hasil penelitian jaksa.
"Masih tunggu dari kejaksaan," imbuhnya.
Richard sebelumnya ditangkap di toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/8) dini hari. Richard saat itu diduga telah mengisap kokain di layar ponsel dan di atas uang dolar Australia.
Richard saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1a.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini