Penjelasan Eks Anggota DPR Wa Ode soal 'Preman-preman PT MPM'

Penjelasan Eks Anggota DPR Wa Ode soal 'Preman-preman PT MPM'

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 17 Okt 2020 17:09 WIB
Wa Ode Nur Zainab
Eks anggota DPR Wa Ode Nur Zainab (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Eks anggota DPR Wa Ode Nur Zainab dilaporkan pihak PT Maskapai Perkebunan Moelia (PT MPM) karena menyebut pelaku penyerangan sebagai 'preman-preman PT MPM'. Wa Ode mengaku tidak asal tuduh dan punya bukti kuat bahwa para pelaku bekerja pada PT MPM.

"Saya berani bertaruh bahwa orang-orang yang merusak mobil saya itu adalah dari perusahaan itu. Saya berani bertaruh. Mereka setidak-tidaknya bekerja untuk perusahaan itu. Karena saya sudah punya datanya dan datanya sudah saya sampaikan ke penyidik. Adapun 'MPM' itu apa saya tidak tahu. Karena disebutnya 'MPM'," kata Wa Ode saat dihubungi detikcom, Sabtu (17/10/2020).

Wa Ode mengatakan tidak mencemarkan nama perusahaan dengan menyebut bahwa para pelaku penyerangan terhadapnya itu bekerja di PT MPM. Wa Ode mengklaim punya bukti-bukti bahwa para pelaku memang bekerja untuk PT MPM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi bahwa dia bekerja di situ betul, dia bekerja di PT MPM itu. Saya tidak mencemarkan siapa pun, itu fakta, saya punya nama-namanya, saya punya foto-fotonya, karena saya kan olah TKP juga. Dari malam itu saya sudah mengutus orang saya kemudian besoknya saya olah TKP sendiri. Saya punya datanya. Saya sudah mengambil--ya maaf saja secara hidden--makanya nggak bisa dipublikasikan, tapi saya bisa menyampaikan ke penyidik. Misalnya ada di situ ada saksi, tapi saya ambil rekaman tidak atas izin, kan artinya tidak boleh saya ini (rekam), saya mengambil hanya sebagai informasi, 'oh bahwa ada ini', tapi itu tidak bisa saya publikasikan. Kalau untuk konsumsi saya pribadi, kan tidak masalah," papar Wa Ode.

Sementara itu, saat ditanya soal apa penyebab para pelaku menyerang dirinya, Wa Ode tidak mengetahuinya. Menurutnya, motif penyerangan itu akan terungkap jika polisi sudah menangkap para pelaku tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi gini. Saya baru dapat lagi dokumen, saya dikasih teman-teman wartawan juga. Ada satu, ini setelah belakangan, awal-awal saya nggak tahu. Saya tahu bahwa mereka itu bersengketa dengan masyarakat. Salah satunya ada satu pemberian kuasa kepada pengacara di Bandung, itu tanggal 5 Oktober melawan PT MPM itu. Nah, belakangan saya baru tahu. Jadi saya melewati jalan itu kan sekitar tanggal 9, apa karena barang kali mobil saya pelatnya 'D', saya melintas ke situ kan pagi. Saya cuma melihat pemandangan, terus saya balik lagi. Saya diikuti oleh orang-orang itu. Barangkali dipikirnya, 'Ini nih orang-orang yang masalah ama kita nih'. Gitu di pikiran saya, tapi itu subjektivitas saya, penilaian saya. Kalau untuk mengetahui pastinya apa latar belakangnya, harus ditangkap orang itu," jelasnya.

Wa Ode menyayangkan adanya pelaporan dari PT MPM terhadap dirinya yang dalam posisi itu adalah sebagai korban. Wa Ode pun mengajak pihak PT MPM bertemu dengan dirinya untuk membuktikan soal para pelaku tersebut.

"Sekarang nurani dikit sajalah. Tolong, saya ini adalah korban kekerasan brutal yang hampir tidak pernah ada kok kejadian seperti itu. Saya seorang perempuan, mobil saya--untung saya--alhamdulillah tidak ada di dalam mobil. Yang mana kejadian itu saya tiba-tiba didatengin, mobil saya didatangi segerombolan preman bersenjata. Yang ada itu adalah pertarungan antargeng. Lha saya ini siapa? Saya kan hanya masyarakat biasa, kebetulan melintas dan orang-orang itu adalah orang-orang itu orang-orang yang sama, dan mereka bekerja di situ bisa saya buktikan. Gini aja, deh, MPM itu ketemu sama saya, saya buktikan, 'Nih, orang-orangnya' memang dia itu bekerja di MPM, entah dia disuruh oleh orang MPM. Persoalan lain saya tidak tahu, itu harus dibuktikan. Bahwa mereka orang-orang MPM iya," bebernya.

Meski begitu, Wa Ode mengaku siap menghadapi proses hukum atas pelaporan PT MPM terhadapnya. Wa Ode berkeyakinan dirinya tidak melakukan pencemaran nama baik terhadap PT MPM atas dugaannya itu.

Tonton juga video 'Rekaman CCTV Saat Gerombolan Brutal Rusak Mobil Eks Anggota DPR Wa Ode':

[Gambas:Video 20detik]



"Nggak ada masalah. Kita siap hadapi, saya kan membela diri saya. Saya kan nggak pernah mencemarkan nama orang lain, nggak pernah berurusan dengan orang lain. Saya nyatakan bahwa dia terindikasi bekerja di PT MPM itu karena memang menurut informasi bekerja di MPM. Kecuali misal (saya menyebutkan) 'dia menyerang saya atas perintah MPM', oh itu nggak boleh dong, kan pelaku belum ditangkap," tuturnya.

Di sisi lain, Wa Ode berkeyakinan tidak mencemarkan nama baik perusahaan tersebut, karena tidak pernah menyebut nama perusahaan itu sendiri. Wa Ode hanya menyebut inisial dan tidak tahu apa itu 'MPM'.

"Oh nggak, saya tidak mencemarkan nama perusahaan siapa pun. Saya pun tidak tahu perusahaan itu siapa, perusahaan apa juga saya tidak tahu. Yang jelas, di perkebunan itu tertulisnya PT MPM. Kecuali saya misalnya MPM itu Multi apa gitu kan, jelas gitu kan. Saya kan nggak, saya kan nyebut inisial," imbuhnya.

Lebih jauh Wa Ode meminta Polres Cianjur mengusut tuntas kasus penyerangan terhadapnya itu. Ia berharap adanya pelaporan dari PT MPM tidak membuat pengalihan isu terhadap kasus yang dia laporkan di Polres Cianjur.

"Kasus saya harusnya ditindaklanjuti gimana perkembangannya. Jangan kemudian isu ini mengalihkan persoalan pokok. Jangan sampai laporan saya coba dialihkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya laporan ini, jangan sampai kemudian sebagai bentuk pengalihan pada laporan saya oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Karena saya tidak mencemarkan nama MPM, bisa dicek (saya menyebut) 'MPM yang nyuruh', nggak, bisa dicek," tandasnya.

Sebelumnya, Wa Ode dilaporkan oleh PT MPM ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/10). Wa Ode dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah karena telah menuduh pelaku perusakan mobilnya adalah 'preman-preman PT MPM'.

Dalam laporan bernomor LP/6154/X/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ, Wa Ode dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dinilai merugikan PT MPM.

Dalam laporan itu, Wa Ode dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Muannas Alaidid selaku kuasa hukum PT MPM merasa prihatin akan kejadian yang menimpa Wa Ode tersebut. Tetapi dia menyayangkan tuduhan Wa Ode yang menyebut para pelaku adalah 'preman-preman PT MPM', yang seolah-olah PT MPM di balik penyerangan itu.

"Tanpa dasar Wa Ode Nur, di hadapan sejumlah media dan broadcast WhatsApp yang kami terima, seolah terjadinya peristiwa perusakan tersebut langsung dituduhkan kepada PT MPM berada di belakang ini semua, bahkan tidak segan dengan menyebut perbuatan dilakukan oleh preman-preman PT MPM," tutur Muannas Alaidid dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).

Halaman 2 dari 2
(mei/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads