Eks anggota DPR Wa Ode Nur Zainab dilaporkan pihak PT Maskapai Perkebunan Moelia (PT MPM) ke Polda Metro Jaya. Wa Ode dinilai mencemarkan nama baik perusahaan atas tuduhannya soal 'preman-preman PT MPM' terkait perusakan mobil di Cianjur, Jawa Barat. Bagaimana tanggapan Wa Ode?
"Oh nggak, saya tidak mencemarkan nama perusahaan siapa pun. Saya pun tidak tahu perusahaan itu siapa, perusahaan apa juga saya tidak tahu. Yang jelas, di perkebunan itu tertulisnya PT MPM. Kecuali saya misalnya (menyebutkan) MPM itu Multi apa gitu kan, jelas gitu kan. Saya kan nggak, saya kan nyebut inisial," kata Wa Ode saat dihubungi detikcom, Sabtu (17/10/2020).
"Kalau ada yang merasa, berarti dia pelakunya, gitu aja. Kalau dia merasa yang saya sebut adalah orang-orang yang berasal dari perusahaan itu, MPM entah siapa, berarti secara tidak langsung dia mengakui dong bahwa orang-orang itu (dari) PT MPM," sambung Wa Ode.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wa Ode menegaskan tidak pernah menyebut nama perusahaan tersebut, hanya inisial. Wa Ode sendiri tidak tahu apa MPM itu.
"Nama MPM itu singkatan dari banyak nama. Jika cari ke 'Mbah Google', banyak banget yang menggunakan inisial MPM," imbuhnya.
Adapun Wa Ode menyebutkan para pelaku itu 'preman-preman PT MPM' berdasarkan data-data yang dia kumpulkan di lapangan. Menurut Wa Ode, data-data para pelaku juga sudah dia sampaikan kepada penyidik di Polres Cianjur.
"Saya ini kan lawyer, saya sering menggali fakta di lapangan, saya tidak mungkin menyampaikan sesuatu yang tidak saya yakini kebenarannya berdasarkan yang kita olah--kalau penyidik olah TKP. Kita juga sama, dan secara undang-undang, advokat itu adalah penegak hukum," katanya.
"Bahwa dia (pelaku perusakan) bekerja di situ betul, dia bekerja di PT MPM itu. Saya tidak mencemarkan siapa pun, itu fakta, saya punya nama-namanya, saya punya foto-fotonya, karena saya kan olah TKP juga," tegasnya lagi.
Lihat juga video 'Rekaman CCTV Saat Gerombolan Brutal Rusak Mobil Eks Anggota DPR Wa Ode':
Wa Ode menyesalkan pelaporan itu, padahal dirinya adalah korban. Meski begitu, Wa Ode mengaku siap menghadapi proses hukum terkait pelaporan tersebut.
"Saya ini sebagai korban dari orang-orang yang saya duga bekerja di PT MPM. Kasusnya kok jadi dibolak-balik seolah-olah MPM korban dari saya. Tapi nggak masalah, saya tidak mencemarkan nama perusahaan kok," ucapnya.
Wa Ode dilaporkan oleh PT MPM ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/10). Wa Ode dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah karena telah menuduh pelaku perusakan mobilnya adalah 'preman-preman PT MPM'.
Dalam laporan bernomor LP/6154/X/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ, Wa Ode dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dinilai merugikan PT MPM.
Dalam laporan itu, Wa Ode dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Muannas Alaidin selaku kuasa hukum PT MPM merasa prihatin akan kejadian yang menimpa Wa Ode tersebut. Tetapi dia menyayangkan tuduhan Wa Ode yang menyebut para pelaku adalah 'preman-preman PT MPM', yang seolah-olah PT MPM di balik penyerangan itu.
"Tanpa dasar Wa Ode Nur, di hadapan sejumlah media dan broadcast WhatsApp yang kami terima, seolah terjadinya peristiwa perusakan tersebut langsung dituduhkan kepada PT MPM berada di belakang ini semua, bahkan tidak segan dengan menyebut perbuatan dilakukan oleh preman-preman PT MPM," tutur Muannas Alaidid dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).