Tidak Pakai Masker di Mobil, Denda Rp 250 Ribu
Raperda COVID-19 mengatur ketentuan soal kewajiban penumpang menggunakan masker di dalam mobil. Jika tidak memakai masker di mobil, ada denda yang menanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, ada perdebatan juga kemarin kan terjadi seorang diri di mobil itu tidak memakai masker kena denda juga. Itu juga kita pertanyakan, kita sampaikan ke eksekutif dalam membuat Perda ini lagi-lagi tidak disampaikan kejelasan kepada masyarakat, terjadi perdebatan tapi akhirnya kita sepakati bersama," ujar anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Pihak eksekutif dan legislatif sepakat penumpang wajib menggunakan masker meskipun sendirian di mobil.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan sanksi bagi orang yang tidak menggunakan masker sebesar Rp 250 ribu. "Iya, jadi ada kerja sosial atau membayar denda Rp 250 ribu," imbuh Judistira.
Ambil Paksa Jenazah COVID Kena Denda Rp 5 Juta
Jangan coba-coba mengambil jenazah pasien Corona, apalagi disertai ancaman. Sebab, denda juga menanti bagi para pelaku.
Dalam Raperda COVID-19, diatur soal sanksi bagi masyarakat yang memaksa mengambil jenazah pasien probable atau suspek dan positif virus Corona. Denda tersebut termuat dalam Raperda COVID-19.
"Kemudian ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah probable atau konfirmasi COVID, itu juga ada denda sanksinya itu Rp 5 juta," ujar Judistira.
Selain itu, kata Judistira, apabila dalam mengambil jenazah itu dibarengi ancaman, dendanya akan berbeda. Denda yang diberikan sebesar Rp 7,5 juta.
"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp 7,5 juta," kata Judistira.
(aan/imk)