Komisi II DPR Kritik Keras Pemprov DKI soal Besaran Denda di Raperda Corona

Komisi II DPR Kritik Keras Pemprov DKI soal Besaran Denda di Raperda Corona

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 14 Okt 2020 13:33 WIB
Guna mencegah penyebaran virus Covid-19, Sekretariat DPR melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2020). Penyemprotan ini bertujuan agar Kompleks Parlemen terhindar dari virus corona sehingga penyebarannya tidak meluas ke wilayah lain.
Gedung DPR (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI sedang menyusun raperda penanganan virus Corona (COVID-19). Raperda itu mengatur sejumlah sanksi dan denda bagi warga DKI Jakarta.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas mengkritik besaran denda yang tertuang dalam raperda tersebut. Yaqut mengingatkan aturan yang sedang disusun itu tidak akan efektif jika penegakannya lemah.

"Pertama, apa pun aturannya jika lemah di penegakan dan tidak ada mutual trust antara pembuat aturan serta objek yang terkena peraturan, ya tidak ada gunanya. Hanya akan menjadi macan kertas," kata Yaqut kepada wartawan, Selasa (14/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam Raperda DKI itu diatur warga menolak tes Corona didenda Rp 5 juta dan pengambil jenazah Corona didenda Rp 7,5 juta. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu pun menilai denda sebesar itu akan menyulitkan warga di tengah pandemi.

"Kedua, di saat sulit seperti sekarang, dengan denda nominal sebesar itu, apakah ini tidak sama saja dengan mencekik rakyat?" ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Yaqut, Pemprov DKI sudah kehilangan akal. Pimpinan Komisi II dari Fraksi PKB itu melihat Pemprov DKI kehabisan akal dalam menyadarkan warga agar patuh terhadap protokol kesehatan Corona.

"Saya melihat, Pemprov (DKI) ini sudah semakin kehilangan akal dan kesabaran untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat terkait prokes COVID-19 ini," imbuhnya.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta menyusun Raperda Penanganan COVID-19. Di dalam Raperda itu diatur antara lain denda bagi penolak tes Corona, pengambil jenazah Corona, dan denda tak memakai masker di dalam mobil.

Simak video '7 Wilayah RI Ini Catat Kasus Aktif COVID-19 di Atas Seribu':

[Gambas:Video 20detik]



(rfs/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads