Kasus dugaan pencabulan seorang wanita yang sedang mengurus SIM oleh Wakapolres Takalar Kompol N memasuki babak baru. Kompol N dicopot dari jabatannya.
Pencopotan jabatan Kompol N disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat dimintai konfirmasi wartawan, pada Selasa (13/10/2020).
Menurut dia, pencopotan jabatan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Kompol N.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mutasi untuk memudahkan pemeriksaannya," kata Ibrahim.
Berdasarkan Surat Telegram dari Kapolda Sulsel Bernomor STR:740/X/KEP 2020 yang dikeluarkan pada Senin (12/10) kemarin, Kompol N akan menjabat sebagai pamen pelayanan masyarakat di Polda Sulsel.
Ibrahim mengatakan Kompol N hingga saat ini masih diperiksa atas dugaan perbuatan cabul tersebut.
"Masih diperiksa (Kompol N)," ujar Ibrahim.
"Memang ini agak sensitif bahasanya, tetapi tidak sampai pada kondisi hubungan badan. Cuma sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan, yang dilaporkan berupa mengeluarkan organnya, kemudian dipegang oleh yang bersangkutan. Cuma sampai batas itu," ujar Ibrahim.
Kasus ini berawal dari seorang wanita yang tengah mengurus SIM ke Polres Takalar melaporkan dugaan pencabulan Wakapolres Takalar Kompol N. Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, laporan tindakan cabul tersebut tidak sampai berhubungan badan.
"Memang ini agak sensitif bahasanya, tetapi tidak sampai pada kondisi hubungan badan. Cuma sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan, yang dilaporkan berupa mengeluarkan organnya, kemudian dipegang oleh yang bersangkutan. Cuma sampai batas itu," ujar Ibrahim.
Ibrahim menegaskan pihaknya baru menerima informasi dugaan perbuatan cabul Kompol N dari pelapor. Polda Sulsel lalu menyelidikinya.
Menurut Ibrahim, pelapor baru melaporkan dugaan pencabulan tersebut sepekan setelah dugaan peristiwa pencabulan terjadi.
Dalam kesempatan terpisah, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan mengungkapkan Propam Polda Sulsel telah selesai memeriksa Kompol N.
"Sudah selesai kok, kemarin itu diperiksa," ujar Agoeng.
Agoeng menjelaskan Propam mengecek fakta-fakta dari laporan korban soal dugaan perbuatan cabul Kompol N.
Menurut Kombes Agoeng, Kompol N akan disidang disiplin dalam 2 pekan ke depan.
"Sudah proses pemberkasan. Mungkin dua minggu lagi disidangkan. Sudah masuk sidang disiplin," ujarnya.