Baleg DPR: Naskah Final UU Ciptaker Sedang Diperbaiki Tanpa Ubah Substansi

Baleg DPR: Naskah Final UU Ciptaker Sedang Diperbaiki Tanpa Ubah Substansi

Mochamad Zhacky - detikNews
Jumat, 09 Okt 2020 14:29 WIB
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas (Mochamad Zhacky/detikcom)
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (Mochamad Zhacky/detikcom)
Jakarta -

Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) DPR RI memastikan naskah UU Ciptaker sudah final, tapi masih dalam penyisiran. Penyisiran dilakukan agar isi UU Ciptaker sesuai dengan kesepakatan dalam pembahasan dan tidak ada salah pengetikan (typo).

"Kan memang sudah diumumkan, naskah final itu sudah. Cuma kita sekarang... DPR itu kan punya waktu 7 hari sebelum naskah resminya kita kirim ke pemerintah. Nah, sekarang itu kita sisir, jangan sampai ada yang salah pengetikan, tapi tidak mengubah substansi," kata Ketua Panja RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas saat berbincang dengan detikcom, Jumat (9/10/2020) pukul 10.56 WIB.

Supratman mengungkapkan Panja RUU Ciptaker menggelar rapat hari ini untuk melakukan penyisiran terhadap naskah UU Ciptaker. Panja, sebut dia, bekerja sama dengan pemerintah dan ahli bahasa untuk melakukan penyisiran naskah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebentar, siang saya undang seluruh poksi-poksi (kelompok fraksi) Baleg (Badan Legislasi DPR), anggota Panja itu datang ke Baleg untuk melihat satu per satu, jangan sampai.... Karena kan sekarang ini tim dapur pemerintah dan DPR lagi bekerja bersama dengan ahli bahasa melihat jangan sampai ada yang typo, redundant," terangnya.

Supratman membenarkan bahwa naskah UU Ciptaker yang final itu sudah beredar. Ketua Baleg DPR itu memastikan penyisiran yang dilakukan tidak mengubah substansi setiap pasal yang telah melalui proses pembahasan.

ADVERTISEMENT

"Itu yang sudah dibagikan. Tapi kan itu substansinya yang tidak mungkin akan berubah. Nah, kita pastikan nih dari sisi drafting-nya yang jadi kita pastikan," tutur Supratman.

Lebih lanjut Supratman menjelaskan DPR memiliki waktu 7 hari untuk melakukan penyisiran. Anggota DPR dari Fraksi Gerindra itu memastikan paling lambat Selasa (13/10) pekan depan, naskah UU Ciptaker sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui situs DPR.

"Kita itu, DPR, punya waktu sampai 7 hari kerja. Jadi harusnya hari Selasa sudah final semua, paling lambat. Tapi saya usahakan hari ini bisa final. Kalau sudah final, semua itu langsung bisa diakses di web DPR," terang Supratman.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengakui naskah UU Ciptaker yang telah disahkan di paripurna DPR masih dalam proses pengecekan untuk menghindari kesalahan pengetikan. Anggota Komisi VI DPR itu menyinggung soal salah ketik dalam revisi UU KPK yang disahkan pada 2019.

"Mengoreksi yang typo itu boleh, asalkan tidak mengubah substansi. Jangan sampai seperti tahun lalu, ada UU salah ketik soal umur '50 (empat puluh)', sehingga pemerintah harus mengonfirmasi lagi ke DPR," ucap Baidowi, Kamis (8/10).

Tonton video 'Titik-titik Demo Ricuh Tolak UU Cipta Kerja di Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]



(zak/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads