Baleg DPR soal UU Pilkada: Yang Berlaku UU Lama dan Keputusan MK

Baleg DPR soal UU Pilkada: Yang Berlaku UU Lama dan Keputusan MK

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 22 Agu 2024 17:33 WIB
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) (Wildan N/detikcom)
Foto: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek). (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan pilkada terbaru dapat dilaksanakan. Pelaksanaannya bisa tanpa diikuti produk undang-undang (UU).

"Ada kan beberapa keputusan (MK yang tanpa ditindaklanjuti UU), preseden gitu, ada. Tetapi memang idealnya semua keputusan MK itu harus diperbarui dengan norma," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Awiek mengatakan ada beberapa putusan MK yang masih perlu ditindaklanjuti dengan perubahan UU. Namun, lanjut dia, sejumlah rencana revisi UU itu belum terlaksana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita hitung di Baleg di DPR, itu sudah banyak tabungan keputusan MK yang harus ditindaklanjuti oleh undang-undang. Tetapi itu belum bisa terlaksana karena mungkin waktu yang terbatas, terus kemudian prioritas juga," jelas dia.

"Tapi memang idealnya harus ditindaklanjuti oleh undang-undang," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Awiek menegaskan belum ada rencana pengesahan revisi UU Pilkada sampai saat ini. Dengan demikian, aturan yang diikuti berdasarkan putusan MK dan UU Pilkada yang telah ada.

"Jadi kami tegaskan, sampai saat ini tidak ada undang-undang baru. Dan ketika tidak ada undang-undang baru, maka yang berlaku adalah undang-undang lama dan keputusan MK," ujar dia.

Sebelumnya Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menegaskan pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku, selama revisi UU Pilkada belum disahkan. Peraturan berlaku yang dimaksud yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tadi DPR sudah menyatakan pernyataan bahwa tidak ada mengesahkan RUU Pilkada, tidak ada penyelesaian Rancangan UU Pilkada. Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan UU Pilkada, artinya DPR akan mengikuti peraturan yang terakhir, itu pernyataan DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK," kata Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, sore ini.

Hasan mengatakan pemerintah pun berada di posisi yang sama dengan DPR, yakni mengikuti putusan MK. "Pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku, jadi selama tidak ada aturan baru, maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku, jadi begitu posisi pemerintah," lanjut Hasan.

Simak Video: Temui Massa di DPR, Habiburokhman: Tidak Ada Pengesahan UU Pilkada

[Gambas:Video 20detik]



(fca/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads