Baleg DPR-Pemerintah Sepakat Bentuk Panja Revisi UU Pilkada

Baleg DPR-Pemerintah Sepakat Bentuk Panja Revisi UU Pilkada

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 21 Agu 2024 11:09 WIB
Fraksi Gerindra DPR RI melakukan rotasi anggota di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ketua Baleg DPR yang semula dijabat Supratman Andi Agtas kini digantikan Wihadi Wiyanto, Selasa (6/8/2024).
Foto: Ilustrasi Baleg DPR RI (Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya/detikcom)
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas revisi UU Pilkada. Total akan ada 40 anggota panja tersebut.

"Nama-nama panja sudah disampaikan ke Baleg, kami sudah terima nama-nama anggota panja 40 orang," kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat Baleg dan pemerintah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Dalam kesempatan sama, Mendagri Tito Karnavian menyetujui adanya pembentukan panja untuk membahas revisi UU Pilkada. Tito mengatakan pemerintah juga akan ikut bergabung dalam panja tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah juga sepakat setuju semisal ditindaklanjuti dengan kalau memang bapak-bapak ibu sepakat membentuk panja," kata Tito.

"Dari pemerintah siap untuk gabung panja itu, termasuk tim sinkronisasi dan tim perumusan dan dibahas di tahapan selanjutnya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Tito mengatakan pemerintah menyetujui merevisi UU Pilkada. Dia mengatakan revisi UU Pilkada itu akan menyesuaikan dengan konteks yang ada saat ini.

"Pada prinsipnya pemerintah siap dan sepakat membahas revisi UU Pilkada yang kami sebutkan tadi sesuai dengan konteks saat ini dan tentu terbuat masukan-masukan," imbuhnya.

(amw/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads