Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjawab kritik anggota DPR yang mengaku tidak menerima dokumen naskah omnibus law UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna pengesahannya. Pimpinan Baleg beralasan tidak ada cukup waktu untuk mencetak naskah omnibus law itu dan membagikannya saat paripurna.
"Terkait UU Ciptaker, hard copy terkendala pencetakan yang nggak sanggup dalam waktu singkat," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).
Untuk diketahui, jadwal paripurna pengasahan UU Cipta Kerja dimajukan menjadi Senin (5/10) dari jadwal semua yang disebut-sebut akan disahkan pada Kamis (8/10). Awiek mengatakan penyerahan naskah RUU yang akan disahkan di paripurna kepada anggota DPR bukan menjadi sebuah kewajiban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (naskah RUU dibagikan saat paripurna) kelaziman, bukan kewajiban. Sekarang kalau faktanya untuk nyetak tidak ada yang sanggup, kan tidak harus ikut kelaziman," ujarnya.
Politikus PPP itu pun menjelaskan soal naskah apa yang wajib dibagikan kepada anggota Dewan saat rapat paripurna. Awiek merujuk pada Pasal 253 dan Pasal 286 dalam Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.
"Pidato Pimpinan DPR pembukaan dan penutupan masa sidang (Pasal 253 ayat 5), bahan rapat kerja dengan pemerintah dan pakar (pasal 286). Itu yang wajib dibagikan," jelasnya.
Pasal 253 ayat 5 berbunyi:
Pidato Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) disusun oleh Pimpinan DPR dengan memperhatikan saran dan pendapat pimpinan Fraksi dan dibagikan kepada Anggota pada saat akan dibacakan.
Pasal 286 berbunyi:
(2) Sebelum dilaksanakan rapat kerja, rapat dengar pendapat, atau rapat dengar pendapat umum, setiap Anggota dapat menyampaikan pertanyaan kepada Pemerintah dan/atau pihak yang diundang.
(3) Pertanyaan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari sebelum jadwal rapat melalui secretariat alat kelengkapan DPR.
(4) Pemerintah dan/atau pihak yang ditanya wajib menyampaikan jawaban tertulis pada saat rapat dilaksanakan.
Baca juga: Tagar Hina DPR Bergema Gegara UU Cipta Kerja |
Awiek pun mengakui jika naskah UU Cipta Kerja yang telah disahkan di paripurna DPR saat ini masih dalam proses pengecekan untuk menghindari kesalahan pengetikan. Anggota Komisi VI DPR itu menyinggung soal salah ketik dalam revisi UU KPK yang disahkan pada 2019 lalu.
"Mengoreksi yang typo itu boleh, asalkan tidak mengubah substansi.. Jangan sampai seperti tahun lalu, ada UU salah ketik soal umur '50 (empat puluh)', sehingga pemerintah harus mengonfirmasi lagi ke DPR," ungkap Awiek.
Sebelumnya diberitakan, Fraksi Partai Demokrat sempat walkout saat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja. Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan tidak menerima naskah RUU Ciptaker saat paripurna Senin lalu.
"Tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Ciptaker yang dibagikan saat rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020 tersebut," kata Didi kepada wartawan pada Kamis (8/10).
"Sudah 3 tiga periode saya jadi anggota DPR RI. Baru kali ini saya punya pengalaman yang tidak terduga. Pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur," ujar Didi.
Tak hanya Didi, anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon pun mengaku tidak tahu naskah apa yang disahkan di paripurna UU Cipta Kerja. Fadli Zon kembali mempertanyakan UU Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna pada Senin (5/10) lalu.
"Pada rapur 5 Oktober 2020, sebagai anggota DPR RI saya tidak terima naskah RUU. Biasanya dibagikan dan dicerna dulu. Jadi tak tahu naskah apa yang disahkan," kata Fadli Zon dalam cuitan yang dibagikannya kepada wartawan, Kamis (8/10).