Mahasiswa-Buruh Kepung DPRD Sumsel Tolak Omnibus Law UU Ciptaker

Mahasiswa-Buruh Kepung DPRD Sumsel Tolak Omnibus Law UU Ciptaker

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 08 Okt 2020 17:25 WIB
Demo tolak omnibus law di DPRD Sumsel (Raja Adil-detikcom)
Foto: Demo tolak omnibus law di DPRD Sumsel (Raja Adil-detikcom)
Palembang -

Massa gabungan mahasiswa dan buruh menggelar demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja di DPRD Sumatera Selatan. Massa mendesak Pimpinan DPRD menemui mereka.

Pantauan detikcom, massa mulai masuk ke DPRD di Ilir Barat I Palembang sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (8/10/2020). Massa terlihat datang mengenakan almamater kuning, biru dan hijau.

Dalam orasinya, perwakilan massa meminta DPRD Sumsel menolak pengesahan UU Ciptaker. Mereka menilai anggota DPR RI tidak peduli dengan buruh dan pekerja lokal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris DPRD Sumsel, Ramadhan Basyeban, terlihat menemui massa aksi. Ramadhan menyampaikan kalau Pimpinan DPRD sedang tidak di Palembang.

"Pimpinan sedang tidak ada. Ketua sedang di Jakarta tidak ada di Palembang. Saya ini Sekretaris DPRD mewakili pimpinan," kata Ramadhan.

ADVERTISEMENT

Namun, massa menolak penjelasan Ramadhan dan tetap menginginkan kehadiran Ketua DPRD Sumsel. Ramadhan mengusulkan perwakilan massa untuk melakukan video call dengan Ketua DPRD Sumsel.

"Kata pimpinan nanti video call," ujarnya

Massa tetap menolak dan tak menerima Ramadhan. Ramadhan kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke gedung utama DPRD Sumsel.

Pemerintah Beri Penjelasan UU Cipta Kerja

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan perihal UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Ida menjelaskan klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja ditujukan untuk meningkatkan peran buruh demi mendukung investasi di Indonesia.

Dia menyebut hal itu diatur dalam Pasal 82 UU Cipta Kerja. Menurutnya, pasal itu ada untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja.

"Saya ingin memberikan penjelasan terkait beberapa hal yang ada dalam klaster ketenagakerjaan. Yang pertama saya ingin menjelaskan di klaster ketenagakerjaan dijelaskan Pasal 82," kata Ida di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/).

Berikut bunyi Pasal 82 Klaster Ketenagakerjaan yang dibacakan Ida:

"Bahwa dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi, undang-undang mengubah dan menghapus dan menetapkan peraturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.

"Kenapa saya baca karena ini untuk menekankan bahwa undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi," sambung Ida.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads