Omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR. Aturan setebal 905 halaman itu mengatur soal aturan ketenagakerjaan.
Rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Turut hadir dalam rapat Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya membacakan laporan Baleg terkait pembahasan RUU Cipta Kerja. Pembahasan RUU Ciptaker dilaksanakan dalam 64 kali rapat, termasuk saat masa reses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja, terutama UU tentang pendidikan, serta 4 UU yang dimasukkan ke pembahasan. Ada pula perubahan mengenai jumlah bab dan pasal dalam RUU Cipta Kerja.
Salah satu hal yang diatur dalam RUU Cipta Kerja adalah soal pembayaran pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK). Ada penurunan pembayaran pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah, dengan rincian 19 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 6 kali upah ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Sederet Kritik buat Omnibus Law Cipta Kerja |
Berikut isi dari RUU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Pemerintah-DPR:
Simak video 'RUU Cipta Kerja Sah Jadi UU':