Demo Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Desak Anggota DPR Dapil Aceh Minta Maaf

Demo Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Desak Anggota DPR Dapil Aceh Minta Maaf

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 08 Okt 2020 17:15 WIB
Mahasiswa demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja di Aceh (Agus Setyadi-detikcom)
Foto: Mahasiswa demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja di Aceh (Agus Setyadi-detikcom)
Banda Aceh -

Mahasiswa dari berbagai kampus di Banda Aceh menggelar demonstrasi menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja. Massa meminta anggota DPR dari dapil Aceh yang partainya ikut mendukung UU tersebut meminta maaf.

Pantauan detikcom, massa terlihat berdemo di halaman Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Kamis (8/10/2020). Jalan Teuku Daud Beureueh di depan gedung dewan sempat ditutup ketika aksi berlangsung.

Mahasiswa yang menggunakan almamater masing-masing kampus membawa sejumlah spanduk serta poster berisi penolakan UU Ciptaker. Ada yang bertuliskan 'buruh itu manusia boss!!! Bukan barang!!!', ada juga 'cukup mantan saya yang PHP bapak jangan #mositidakpercaya'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendesak permintaan maaf dari anggota dewan Dapil Aceh yang merupakan bagian dari fraksi-fraksi partai yang mendukung pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker," kata Koordinator Lapangan Rezka Kurniawan dalam dalam tuntutannya.

Mahasiswa meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU tersebut. Mereka mendesak DPR Aceh menyatakan sikap penolakan terhadap UU Ciptaker.

ADVERTISEMENT

"Mendesak DPRA untuk menjaga kedudukan Aceh sebagai daerah keistimewaan atau daerah yang memiliki otonomi khusus yang berlandaskan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA)," jelas Rezka.

Empat anggota DPR Aceh, Bardan Saidi (PKS), Nora Idah Nita dan T Ibrahim (Demokrat) serta Fuadri (PAN) sempat menemui massa. Mahasiswa memberikan tuntutan dan diteken keempat anggota dewan. Massa yang sempat membakar ban kemudian membubarkan diri.

Anggota DPR Aceh Bardan Saidi mengaku segera menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dalam waktu 1X24 jam. Dia berjanji DPR Aceh akan mengirim surat ke Jokowi dan DPR RI terkait tuntutan mahasiswa.

"Nanti suratnya kami tembuskan ke mahasiswa," ujar Bardan.

Bardan Sahidi juga mengaku menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI. Legislatif Aceh bakal menyurati presiden agar mengeluarkan Perppu pembatalan terhadap UU tersebut.

"Secara kelembagaan DPRA menolak pemberlakuan UU Omnibus Law karena Aceh punya Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) nomor 11 tahun 2006 dan Qanun nomor 7 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan," kata Bardan kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

Pemerintah Beri Penjelasan UU Cipta Kerja

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan perihal UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Ida menjelaskan klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja ditujukan untuk meningkatkan peran buruh demi mendukung investasi di Indonesia.

Dia menyebut hal itu diatur dalam Pasal 82 UU Cipta Kerja. Menurutnya, pasal itu ada untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja.

"Saya ingin memberikan penjelasan terkait beberapa hal yang ada dalam klaster ketenagakerjaan. Yang pertama saya ingin menjelaskan di klaster ketenagakerjaan dijelaskan Pasal 82," kata Ida di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/).

Berikut bunyi Pasal 82 Klaster Ketenagakerjaan yang dibacakan Ida:

"Bahwa dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi, undang-undang mengubah dan menghapus dan menetapkan peraturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.

"Kenapa saya baca karena ini untuk menekankan bahwa undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi," sambung Ida.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads