Alasan Polisi Tak Tahan 2 Petugas LP Tangerang yang Bantu Kabur Cai Changpan

Alasan Polisi Tak Tahan 2 Petugas LP Tangerang yang Bantu Kabur Cai Changpan

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 16:08 WIB
Cai Cangphan, Narapidana Narkoba yang Kabur dari Lapas Tangerang
Cai Changpan, napi Lapas Tangerang yang kabur. (Dok. Dttipidnarkoba Bareskrim Polri)
Jakarta -

Dua petugas Lapas Kelas I Tangerang ditetapkan sebagai tersangka terkait kaburnya napi Cai Changpan. Polisi beralasan tidak menahan keduanya karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

"Pidana itu kan ada yang bisa ditahan, ada yang enggak, tergantung ancaman hukumanya. Ini kan cuma 4 tahun penjara ancaman hukumannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Rabu (7/10/2020).

Meski begitu, Yusri memastikan proses hukum tetap berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Proses hukum tetap berjalan, kan sudah jadi tersangka, cuma tidak ditahan," imbuhnya.

Seperti diketahui, 2 petugas Lapas Tangerang ditetapkan sebagai tersangka karena lalai mengakibatkan napi Cai Changpan kabur dari penjara. Keduanya bahkan membantu Cai Changpan kabur dari LP Tangerang dengan menyiapkan alat penyedot air.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 426 KUHP, karena terindikasi kuat secara sengaja membantu napi Cai Changpan kabur dari dalam penjara.

"Kita naikkan statusnya menjadi tersangka. Kita persangkakan di Pasal 426 KUHP dan dari fakta yang kita temukan memang yang bersangkutan ini ada indikasi kelalaian membantu tersangka Cai Changpan ini melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Pasal 426 KUHP berbunyi:

"Pegawai negeri yang diwajibkan menjaga orang yang ditahan menurut perintah kekuasaan umum atau keputusan atau perintah hakim dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan dirinya atau dengan sengaja melepaskan orang itu, atau dengan sengaja menolong orang itu dilepaskan atau melepaskan dirinya, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun."

Yusri menjelaskan, kedua petugas tersebut membantu Cai Changpan menyiapkan peralatan untuk menggali lubang. Keduanya membantu Cai Changpan setiap hari selama 8 bulan.

Sementara polisi masih melakukan pencarian terhadap Cai Changpan di Hutan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pencarian diperkuat dengan mengerahkan 3 anjing pelacak.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads