3 Anjing K9 Dikerahkan Lacak Napi Cai Changpan di Hutan Tenjo Bogor

3 Anjing K9 Dikerahkan Lacak Napi Cai Changpan di Hutan Tenjo Bogor

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 06 Okt 2020 13:53 WIB
Cai Cangphan, Narapidana Narkoba yang Kabur dari Lapas Tangerang
Cai Changpan, napi kabur dari LP Tangerang. (Dok. Dttipidnarkoba Bareskrim Polri)
Jakarta -

Tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap narapidana Cai Changpan yang kabur dari Lapas Tangerang. Tiga anjing pelacak (K9) dikerahkan untuk melacak jejak Cai Changpan yang diyakini berada di Hutan Tenjo, Kabupaten Bogor.

"Sudah kita turunkan ada 3 anjing K9 ke lapangan untuk melakukan pengejaran. Mudah-mudahan secepatnya kita bisa menangkap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Tim gabungan yang terdiri atas Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota masih terus melakukan pengejaran kepada napi WN China itu. Dia menyebutkan kondisi hutan yang luas membuat pihak kepolisian masih membutuhkan waktu untuk menemukan buron napi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) Cai Changpan untuk memudahkan pengumpulan informasi dari masyarakat. Dari pemeriksaan kepada masyarakat, beberapa warga mengaku pernah melihat Cai Changpan keluar dari hutan namun tidak mengetahui napi Cai adalah buron polisi.

"Kita ketahui hutan itu luas itu sekitar 7 kelurahan dan 34 desa di sana makanya kita kemarin sudah sebarkan gambar-gambar DPO ke yang bersangkutan untuk minta bantuan ke masyarakat. Kita harapkan dukungan masyarakat bisa membantu kepolisian jika bisa melihat untuk segera melaporkan," papar Yusri.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, polisi telah menetapkan tersangka dua petugas Lapas Tangerang. Petugas Lapas yang Wadanru 2 berinisial S, serta petugas kesehatan Lapas yang juga berinisial S, dinilai secara sengaja membantu Cai Changpan melarikan diri.

Keduanya berperan menyediakan dan menyembunyikan pompa air yang digunakan Cai Changpan untuk menggali lubang pelarian di selnya selama 8 bulan. Dua tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 426 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads