2 Petugas Lapas Tersangka Kasus Chai Changpan, Ditjen Pas Hormati Proses Hukum

2 Petugas Lapas Tersangka Kasus Chai Changpan, Ditjen Pas Hormati Proses Hukum

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 08:50 WIB
Polisi Terbitkan DPO atas nama Cai Changpan
Cai Changpan (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan dua petugas Lapas Tangerang sebagai tersangka atas kaburnya narapidana warga negara China, Chai Changpan. Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM menghormati proses hukum.

"Walaupun statusnya sekarang tersangka, tetap kan asas praduga tidak bersalah tetap berlaku sampai nanti diputuskan pengadilan. Jadi kita ikuti dulu perkembangan dari kasus ini," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti saat dihubungi, Selasa (6/10/2020).

Rika mengatakan setiap petugas harusnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Rika menegaskan saat aturan itu dilanggar, petugas juga akan memperoleh konsekuensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya menerapkan aturan dan SOP dengan baik ya dan tentunya semua petugas itu sudah tahu apa yang boleh apa yang tidak. Bagaimana melaksanakan semua tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tentunya mereka sudah tahu apabila SOP tersebut dilanggar, atau peraturan yang memayungi tugas mereka itu dilanggar," katanya.

Lebih lanjut, Rika mengatakan kasus ini akan menjadi bahan evaluasi. Dia meminta agar petugas lainnya berintegritas dalam menjalankan tugasnya.

ADVERTISEMENT

"Kasus ini tentunya menjadi pelajaran untuk semua petugas. Jadi kalau dibilang evaluasi iya. Jadi ini pelajaran buat petugas lainnya melakukan hal yang sama, lebih teliti lagi, lebih berintegritas lagi, mengetahui lagi dan menjalankan peraturan SOP yang berlaku. Khususnya untuk organisasi, untuk Lapas misalkan tujuan organisasi membina warga binaan menjadi lebih baik," katanya.

Sebelumnya, polisi menetapkan dua petugas Lapas Kelas I Tangerang sebagai tersangka terkait kaburnya napi Cai Changpan. Keduanya dinilai lalai karena secara sengaja membantu Cai Changpan kabur dari dalam Lapas.

"Kita naikkan statusnya menjadi tersangka. Kita persangkakan di Pasal 426 KUHP dan dari fakta yang kita temukan memang yang bersangkutan ini ada indikasi kelalaian membantu tersangka Cai Changpan ini melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10).

Buntut Kaburnya Cai Changpan, 2 Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka:

[Gambas:Video 20detik]



(lir/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads