Polisi telah menetapkan dua petugas Lapas Kelas I Tangerang sebagai tersangka terkait kaburnya napi Cai Changpan. Keduanya dinilai lalai karena secara sengaja membantu Cai Changpan kabur dari dalam Lapas.
"Kita naikkan statusnya menjadi tersangka. Kita persangkakan di Pasal 426 KUHP dan dari fakta yang kita temukan memang yang bersangkutan ini ada indikasi kelalaian membantu tersangka Cai Changpan ini melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Pasal 426 KUHP berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pegawai negeri yang diwajibkan menjaga orang yang ditahan menurut perintah kekuasaan umum atau keputusan atau perintah hakim dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan dirinya atau dengan sengaja melepaskan orang itu, atau dengan sengaja menolong orang itu dilepaskan atau melepaskan dirinya, dihukum penjara selama - lamanya empat tahun."
Kedua tersangka tersebut adalah Wadanru 2 dan PNS kesehatan di Lapas Tangerang. Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, kedua tersangka terbukti menyediakan dan menyimpan pompa air yang digunakan Cai Changpan untuk kabur.
"Mereka menyediakan alat pompa air pada saat dia menggali. Memang waktu itu tersangka itu memesan kepada dua orang ini dan tiap hari kedua orang ini yang menyimpan pompa air itu setelah selesai digunakan disimpan selama hampir 8 bulan," paparnya.
Namun Yusri mengatakan kedua tersangka tersebut masih belum menjalani penahanan. Penyidik pun masih mendalami kemungkinan adanya petugas lain yang ikut membantu pelarian gembong narkoba tersebut.
Hampir satu bulan napi Cai Changpan kabur dari sel tahanan Lapas Tangerang. Polisi dibantu Brimob Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran kepada napi tersebut, yang diduga bersembunyi di Hutan Tenjo, Bogor, Jawa Barat.