Pelarian Cai Changpan Berujung Status Tersangka Petugas LP Tangerang

Round-Up

Pelarian Cai Changpan Berujung Status Tersangka Petugas LP Tangerang

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 05:31 WIB
Cai Cangphan, Narapidana Narkoba yang Kabur dari Lapas Tangerang
Cai Changpan, napi Lapas Tangerang yang kabur. (Dok. Dttipidnarkoba Bareskrim Polri)
Jakarta -

Kaburnya narapidana Cai Changpan dari Lapas Kelas I Tangerang berbuntut panjang. Dua orang petugas Lapas Tangerang terseret hukum setelah diduga membantu WN China itu kabur dari jeruji besi.

Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan kedua petugas LP Tangerang itu sebagai tersangka. Keduanya dinilai telah dengan sengaja membantu memuluskan pelarian Cai Changpan.

"Hasil gelar perkara kemarin, kedua oknum, yaitu Wadanru 2 dan PNS kesehatan di Lapas Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada detikcom, Selasa (6/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 426 KUHP, karena terindikasi kuat secara sengaja membantu napi Cai Changpan kabur dari dalam penjara.

"Kita naikkan statusnya menjadi tersangka. Kita persangkakan di Pasal 426 KUHP dan dari fakta yang kita temukan memang yang bersangkutan ini ada indikasi kelalaian membantu tersangka Cai Changpan ini melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Pasal 426 KUHP berbunyi:

"Pegawai negeri yang diwajibkan menjaga orang yang ditahan menurut perintah kekuasaan umum atau keputusan atau perintah hakim dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan dirinya atau dengan sengaja melepaskan orang itu, atau dengan sengaja menolong orang itu dilepaskan atau melepaskan dirinya, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun."

Yusri menjelaskan, kedua petugas tersebut membantu Cai Changpan menyiapkan peralatan untuk menggali lubang. Keduanya membantu Cai Changpan setiap hari selama 8 bulan.

"Indikasi kelalaian membantu si tersangka Cai Cangphan ini melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air. Pada saat dia menggali, memang waktu itu tersangka (Cai Changpan) itu memesan kepada dua orang ini dan tiap hari kedua orang ini yang menyimpan pompa air itu, setelah selesai digunakan disimpan selama hampir 8 bulan," papar Yusri.

Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Tangerang Kota. Hingga Selasa (6/10) kemarin, keduanya belum dilakukan penahanan.

"Masih kita dalami apakah ada keterlibatan yang lainnya. Belum...belum (ditahan)," imbuhnya.

Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa keduanya mendapatkan imbalan karena membantu meloloskan Cai Changpan keluar dari Lapas Tangerang.

"Ya ada imbalan sekitar--pada saat pembelian saja Rp 100 ribu--tapi ini kan pengakuan. Kami masih dalami lagi apa ada imbalan lain," ucapnya.

Di sisi lain, tim gabungan masih terus melakukan perburuan terhadap Cai Changpan di dalam Hutan Tenjo. Setelah mengerahkan anggota Brimob, kini polisi menerjunkan anjing pelacak (K9) untuk membantu pencarian Cai Changpan.

"Tim masih bergerak, dari Brimob juga bergerak mem-back up, tim (Direktorat) Narkoba dan Krimum Polda Metro Jaya dan Polres. Juga sudah kita turunkan ada tiga K9 ke lapangan untuk melakukan pengejaran. Mudah-mudahan secepatnya kita bisa menangkap yang bersangkutan," urainya.

Area pencarian juga diperluas untuk mempersempit ruang gerak Cai Changpan. Tim gabungan kini menyebar di beberapa lokasi untuk mencari Cai Changpan.

"Sementara tim masih bergerak di lapangan, saya sudah sampaikan kita perluas ke daerah Babakan, karena ada saksi-saksi masyarakat yang bertemu dengan Cai Cangphan, dari keterangan itu yang kita kembangkan," tutur Yusri.

Polisi meyakini Cai Changpan kabur ke hutan. Selain keterangan saksi-saksi, polisi juga menemukan adanya bukti lain jejak Cai Changpan di dalam hutan.

Salah satunya, keterangan saksi yang menyebutkan pernah melihat Cai Changpan melaksanakan salat di sebuah pondokan di dalam hutan. Cai Changpan diketahui merupakan seorang mualaf.

Pencarian masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Polisi sedikit terkendala dalam proses pencarian, mengingat area

melingkupi di 7 kelurahan dan 34 desa.

Seperti diketahui, Cai Changpan kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada tanggal 14 September lalu. Gembong narkoba asal China itu sempat pulang ke rumah istrinya saat itu.

Halaman 2 dari 4
(mea/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads