Bubar Lomba Burung Berkicau Gegara Protokol Kerumunan Tak Dihirau

Round-Up

Bubar Lomba Burung Berkicau Gegara Protokol Kerumunan Tak Dihirau

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 06 Okt 2020 07:47 WIB
Lomba burung berkicau di Kembangan, Jakbar dibubarkan
Lomba burung berkicai di Kembangan, Jakbar, yang menimbulkan kerumunan dibubarkan. (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Aparat terus melakukan upaya pencegahan terkait penyebaran virus Corona (COVID-19) dengan terus menindak pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya dengan membubarkan kerumunan masyarakat di tempat umum.

Seperti yang dilakukan aparat gabungan Polsek Kembangan dan Satpol PP Kembangan, Jakarta Barat, yang membubarkan lomba burung berkicau. Pasalnya, kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan massa di tengah aturan PSBB ketat Jakarta.

Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan peristiwa tersebut terjadi di lapangan Interkon, Jalan Kyai Hasyim Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Minggu (4/10/2020), sekitar pukul 17.00 WIB. Ada sekitar 50-an warga yang memadati lokasi perlombaan burung berkicau itu digelar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata kemarin ada informasi warga ada orang mau berkumpul mau melaksanakan lomba burung. Ya langsung kita anggota gabung TNI dan Satpol PP merapat ke TKP langsung kita bubarkan," kata Imam dihubungi wartawan, Senin (5/10).

Imam menerangkan, lokasi tersebut memang sering dijadikan lomba burung sebelum adanya pandemi virus Corona. Namun, demi mencegah penyebaran virus tersebut, pihaknya menghentikan perlombaan.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, perlombaan burung berkicau itu tidak mengantongi izin penyelenggaraan dari pihak Kecamatan atau Polsek setempat. Untuk diketahui, di tengah pandemi COVID-19 saat ini, kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa harus mendapatkan izin dari aparat.

"Kemarin nggak ada izin karena itu salah satu bentuk keramaian makanya kita bubarkan. Karena kalau mau buat keramaian sekarang aturan undang-undang-nya harus ada izin dari pemerintah setempat," jelas Imam.

Menurut Imam, pihaknya juga telah memberikan pemahaman kepada warga yang datang di lokasi saat itu. Imam menyebutkan pihak penyelenggara juga telah dicatat oleh Satpol PP.

Namun hingga saat ini dia mengatakan penyelenggara hanya diberikan teguran tertulis.

"Kita beri peringatan, edukasi ya. Kan kalau sanksi itu sama Satpol PP. Kita baru berikan teguran tertulis," pungkasnya.

Sementara itu, tiga pilar Kecamatan Tambora menggelar operasi yustisi di bawah jembatan layang Pasar Pagi, Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Senin (05/10/2020). Dua orang terjaring operasi karena tidak memakai masker.

"Dua pelanggar itu kita kenakan sanksi sosial," ujar Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi dalam keterangannya, Senin (5/10/2020).

Dalam kegiatan ini, petugas gabungan juga melaksanakan penyemprotan massal cairan disinfektan menggunakan mobil DPK Tambora di sekitar lokasi Pasar Pagi. Aktivitas di Pasar Pagi juga diberlakukan dengan sistem ganjil-genap untuk mencegah kerumunan.

"Kita berikan edukasi kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," pungkas Faruk Rozi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads