Aparat terus melakukan upaya pencegahan terkait penyebaran virus Corona (COVID-19) dengan terus menindak pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya dengan membubarkan kerumunan masyarakat di tempat umum.
Seperti yang dilakukan aparat gabungan Polsek Kembangan dan Satpol PP Kembangan, Jakarta Barat, yang membubarkan lomba burung berkicau. Pasalnya, kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan massa di tengah aturan PSBB ketat Jakarta.
Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan peristiwa tersebut terjadi di lapangan Interkon, Jalan Kyai Hasyim Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Minggu (4/10/2020), sekitar pukul 17.00 WIB. Ada sekitar 50-an warga yang memadati lokasi perlombaan burung berkicau itu digelar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata kemarin ada informasi warga ada orang mau berkumpul mau melaksanakan lomba burung. Ya langsung kita anggota gabung TNI dan Satpol PP merapat ke TKP langsung kita bubarkan," kata Imam dihubungi wartawan, Senin (5/10).
Imam menerangkan, lokasi tersebut memang sering dijadikan lomba burung sebelum adanya pandemi virus Corona. Namun, demi mencegah penyebaran virus tersebut, pihaknya menghentikan perlombaan.
Di sisi lain, perlombaan burung berkicau itu tidak mengantongi izin penyelenggaraan dari pihak Kecamatan atau Polsek setempat. Untuk diketahui, di tengah pandemi COVID-19 saat ini, kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa harus mendapatkan izin dari aparat.
"Kemarin nggak ada izin karena itu salah satu bentuk keramaian makanya kita bubarkan. Karena kalau mau buat keramaian sekarang aturan undang-undang-nya harus ada izin dari pemerintah setempat," jelas Imam.
Menurut Imam, pihaknya juga telah memberikan pemahaman kepada warga yang datang di lokasi saat itu. Imam menyebutkan pihak penyelenggara juga telah dicatat oleh Satpol PP.