Acara lomba burung berkicau di daerah Kembangan, Jakarta Barat, dibubarkan. Pasalnya, kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan massa di tengah aturan PSBB ketat Jakarta dengan total lebih dari 50 orang yang menghadiri acara tersebut.
Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan peristiwa tersebut terjadi di lapangan Interkon, Jalan Kyai Hasyim Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Minggu (4/10/2020), sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi bersama TNI dan Satpol PP segera membubarkan kerumunan massa tersebut.
"Ternyata kemarin ada informasi warga ada orang mau berkumpul mau melaksanakan lomba burung. Ya langsung kita anggota gabung TNI dan Satpol PP merapat ke TKP langsung kita bubarkan," kata Imam dihubungi wartawan, Senin (5/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam menerangkan lokasi tersebut memang sering dijadikan lomba burung sebelum adanya pandemi virus Corona. Namun, demi mencegah penyebaran virus tersebut, pihaknya menghentikan perlombaan.
Dia menambahkan, kegiatan kemarin juga tidak mengantongi izin penyelenggaraan dari pihak Kecamatan atau Polsek setempat.
"Kemarin nggak ada izin karena itu salah satu bentuk keramaian makanya kita bubarkan. Karena kalau mau buat keramaian sekarang aturan undang-undang-nya harus ada izin dari pemerintah setempat," jelas Imam.
Menurut Imam, pihaknya juga telah memberikan pemahaman kepada warga yang datang di lokasi saat itu. Imam menyebutkan pihak penyelenggara juga telah dicatat oleh Satpol PP.
Namun hingga saat ini dia mengatakan penyelenggara hanya diberikan teguran tertulis.
"Kita beri peringatan, edukasi ya. Kan kalau sanksi itu sama Satpol PP. Kita baru berikan teguran tertulis," pungkasnya.