Bone -
Kegiatan lomba lari liar terjadi di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan viral karena melanggar protokol kesehatan COVID-19. Kegiatan ini disebut mendapat dukungan dari anggota DPRD Kabupaten Bone.
Lomba lari yang digelar malam hari, tepatnya di di Jl Makmur, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Bone ini lantas dibubar paksa Petugas Tim Satgas Percepatan dan Pencegahan COVID-19 (PPC-19) Bone. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/10/2020) pukul 23.00 Wita.
"Sangat disayangkan oknum anggota DPRD yang mensponsori. Kegiatan ini tidak perlu dilakukan karena masih pandemi. Apa yang dilakukan itu keliru, karena tidak bisa menertibkan massa yang hadir sesuai standar prokes (protokol kesehatan)," ucap Kepala Satpol PP Bone, Andi Akbar pada Minggu (4/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi yang dihimpun detikcom, acara Lomba Lari Malam itu berhadiah 20 B chips higgs domino, game online yang saat ini digandrungi. Salah satu sponsor yang tertera dalam banner kegiatan ialah Mekar Catering, usaha milik anggota Fraksi PKS DPRD Bone, Andi Irwan.
"Ada 5 orang (peserta lomba) hasil rapid test-nya reaktif. Kami langsung bawa ke rumah singgah Politeknik Bajoe," kata Andi.
Andi menyerahkan penanganan lomba lari liar yang menimbulkan keramaian di tengah pandemi COVID-19 ini ke aparat kepolisian.
"Kasat Binmas dan beberapa anggota polres akan memproses ini secara hukum. Sudah pelanggaran karena mengumpulkan orang dan melibatkan banyak orang serta anak di bawah umur juga banyak," tegasnya.
Andi pun menyebut polisi akan memanggil pihak-pihak yang diduga terkait kegiatan lomba ini. "Proses hukum berjalan. Polisi akan memanggil pihak-pihak terkait pelaksanaan kegiatan ini," imbuh Andi.
Andi Irwan yang disebut mensponsori lomba lari liar pun angkat bicara. Sang legislator tegas membantah terlibat dalam acara itu, meski usaha katering miliknya tertera sebagai salah satu sponsor.
"Saat ini saya ada di Makassar. Soal acara balap lari itu, saya tidak tahu-menahu. Intinya, betul saya adalah Pemilik dari usaha Catering Mekar," ujar Andi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (5/10/2020).
Andi menjelaskan, usaha katering Mekar miliknya tidak pernah terlibat kerja sama dengan penyelenggara acara balap lari liar.
"Baik saya ataupun anggota manajemen katering tidak pernah ada yang melakukan kontak ataupun kerja sama dengan pihak Penyelenggara acara balap lari itu. Ini perlu diluruskan terkait adanya banner yang mengatasnamakan usaha saya," tutur Andi.
Meski Andi Irwan membantah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Arifuddin meminta agar dugaan keterlibatan Andi Irwan tetap diusut. Arifuddin menegaskan, tidak boleh ada anggota DPRD Bone yang terlibat atau merekomendasikan acara yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.
"Ini perlu diselidiki lebih lanjut, jika memang ada seperti itu. Karena jelas itu (mengumpulkan orang dalam jumlah banyak) pelanggaran. Anggota DPRD kan juga bagian dari Pemerintah, yang harus menegakkan aturan mengenai penanganan COVID," ujar Arifuddin saat dikonfirmasi wartawan.
Arifuddin mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menyikapi serius hal ini. Sanski tegas, lanjut Arifuddin, menanti jika Andi Irwan terbukti bersalah.
Foto: Mapolres Bone (Zulkipli Natsir/detikcom) |
"Jika terbukti, itu mutlak akan diberikan sanksi. Karena setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD itu, harus ada sanksi. Jadi ada sanksi yang mengatur itu, jadi prosedurnya itu menyampaikan kepada partainya dulu, apabila memang terbukti maka akan diberikan sanksi yang tegas," imbuhnya.
Sementara itu, Polres Bone mengaku telah menerima laporan soal lomba lari liar ini dari petugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bone. Pihak polres kini mendalami peristiwa itu dengan memeriksa video yang viral.
"Kami telah terima Laporan dari Petugas PPC-19 yang saat itu melakukan penegakan mengenai protokol kesehatan di lokasi. Untuk saat ini, sementara kami melakukan pendalaman untuk video yang muncul di medsos. Selanjutnya kami akan melakukan klarifikasi dan memeriksa sejumlah saksi," terang Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf, saat ditemui detikcom.
Ardy mengaku pihaknya patroli rutin di sekitar lokasi lomba. Namun saat patroli, situasi sepi.
"Kami juga sempat melakukan patroli rutin di sekitar lokasi. Sekitar jam 9 malam, tapi di lokasi tidak orang, sepi. Ternyata acaranya di atas jam 10 dan dibubarkan pada pukul 11 malam," ungkap Ardy.
Ardy menegaskan siapapun yang terlibat gelaran lomba lari liar ini akan dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan. Siapapun yang terlibat, sambung Ardy, terancam masuk bui.
"Untuk ancaman hukumnya, kita akan menggunakan Undang-undang Karantina Kesehatan terkait pelanggaran apa yang dilakukan, dalam hal ini mengarah kepada pihak penyelenggara yang menggelar kegiatan tersebut, jika terbukti bersalah maka para pelaku bisa dikenakan pidana, yaitu hukuman penjara satu tahun," terang Ardy.
Foto: Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf (Zulkipli Natsir/detikcom) |
Dalam cuplikan video yang beredar, tampak 4 peserta remaja yang ikut lomba lari di jalan raya dengan disertai sorakan ramainya penonton di sisi jalan. Peserta terlihat berlari kencang dengan menggunakan celana pendek tanpa alas kaki.
Di video itu pun sekilas terlihat seorang anggota Fraksi NasDem DPRD Bone, Lilo, dalam acara tersebut. Dia sempat ikut menyaksikan gelaran acara balap lari yang berlangsung, namun mengaku tidak terlibat dalam penyelenggaraan acara itu.
"Saya dari pengantin bersama anak dan istri. Kebetulan lewat jalan Makmur. Di lokasi acara ada teman yang panggil singgah. Tidak berselang lama, datanglah Petugas Gugus Tugas di lokasi. Saya juga baru tahu saat di lokasi kalau ada mau lari-lari," ungkap Lilo yang mengklarifikasi kehadirannya di acara lomba lari liar tersebut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini