Terkait status ES sebagai ketua tim relawan, Alween mengatakan menyerahkan kepada relawan Bobby Lovers untuk melakukan evaluasi.
"Relawan ini merupakan kumpulan masyarakat yang rela-ikhlas untuk mendukung pergerakan Bobby dan biasa juga jika terjadi pergantian di antara mereka. Perihal ini (evaluasi) akan kami kembalikan kepada relawan Bobby Lovers," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ES dinyatakan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan. Hal ini karena kolam renang di tempat usaha yang dikelola ES, Hairos Water Park, dikerumuni oleh warga.
"Berdasarkan data-data yang kita dapatkan di lapangan, dilakukanlah gelar perkara oleh Satreskrim dan di situ kita putuskan untuk sementara ini GM-nya sebagai tersangka," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji di Polrestabes Medan, Jumat (2/10).
Dia mengatakan GM Hairos Water Park itu dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar UU Karantina Kesehatan. Irsan juga menyebut Edi terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
"Kepada yang bersangkutan kita persangkakan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Permen Kesehatan Nomor 01.07 Menkes-382-2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona, dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta," ujarnya.
(jbr/jbr)