Timses: GM Pool Party Saat Pandemi Jadi Tersangka Tak Terkait Bobby

Timses: GM Pool Party Saat Pandemi Jadi Tersangka Tak Terkait Bobby

Ahmad Arfah Fansuri - detikNews
Sabtu, 03 Okt 2020 13:24 WIB
Beredar video party atau pesta di kolam renang. Disebut-sebut peristiwa itu terjadi di Deli Serdang, Sumut. Satgas COVID-19 turun tangan.
Video viral pool party di Sumut saat pandemi (Foto: dok. Istimewa)
Medan -

General Manager Hairos Water Park, ES, yang ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar pesta di kolam renang ternyata salah satu ketua tim relawan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Bobby Nasution-Aulia Rachman. Tim sukses Bobby-Aulia mengaku prihatin atas penetapan status ES.

"Kami prihatin atas kasus yang menimpa Bang Edy Sahputra tersebut. Walaupun kasus tersebut tidak ada kaitan sama sekali dengan pasangan Bobby-Aulia, sebagai kawan seperjuangan, kami prihatin," kata jubir Tim Pemenangan Bobby-Aulia, Sugiat Santoso, kepada wartawan, Sabtu (3/10/2020).

Sugiat mengatakan pihaknya selalu mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran virus Corona. Dia menjelaskan pasangan Bobby-Aulia juga selalu mengingatkan agar pendukungnya tetap mematuhi protokol kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasangan Bobby-Aulia selalu berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam memutus dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Medan. Pasangan Bobby-Aulia selalu mengingatkan kepada segenap pendukungnya agar tetap mematuhi aturan protokol kesehatan dalam setiap melaksanakan agenda sosialisasi pemenangan Bobby-Aulia di mana pun berada," ucap Sugiat.

Namun, meski ES jadi ketua tim relawan, timses menyatakan kasus tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan Bobby. Tersangka ES menjadi tersangka disebut hanya karena aktivitasnya sebagai pengusaha.

ADVERTISEMENT

"Hanya, perihal kasus beliau terlepas dari kegiatan kerelawanan. Hal itu kan berdasarkan profesi beliau tanpa terkait dengan kegiatan apa pun dari kerelawanan. (ES) murni pengusaha," kata Sekretaris Tim Pemenangan Bobby Nasution, Alween Ong, saat dimintai konfirmasi terpisah.

Terkait status ES sebagai ketua tim relawan, Alween mengatakan menyerahkan kepada relawan Bobby Lovers untuk melakukan evaluasi.

"Relawan ini merupakan kumpulan masyarakat yang rela-ikhlas untuk mendukung pergerakan Bobby dan biasa juga jika terjadi pergantian di antara mereka. Perihal ini (evaluasi) akan kami kembalikan kepada relawan Bobby Lovers," jelasnya.

Sebelumnya, ES dinyatakan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan. Hal ini karena kolam renang di tempat usaha yang dikelola ES, Hairos Water Park, dikerumuni oleh warga.

"Berdasarkan data-data yang kita dapatkan di lapangan, dilakukanlah gelar perkara oleh Satreskrim dan di situ kita putuskan untuk sementara ini GM-nya sebagai tersangka," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji di Polrestabes Medan, Jumat (2/10).

Dia mengatakan GM Hairos Water Park itu dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar UU Karantina Kesehatan. Irsan juga menyebut Edi terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

"Kepada yang bersangkutan kita persangkakan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Permen Kesehatan Nomor 01.07 Menkes-382-2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona, dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads