Lain dulu, lain sekarang. Bila dulu melarang isolasi mandiri bagi pasien Corona (COVID-19), kini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan gubernur tentang isolasi terkendali. Begini aturannya.
Dahulu, Anies pernah mengatakan Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan regulasi agar isolasi pasien COVID-19 diatur oleh pemerintah.
"Ini sedang disiapkan regulasinya bahwa isolasi itu dikelola oleh pemerintah sehingga bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai karena tidak semua dari mereka yang terpapar tanpa gejala bisa melakukan isolasi dengan baik di rumah masing-masing," kata Anies di kawasan Danau Sunter, Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa 1 September 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menyebut nantinya semua pasien positif Corona akan diisolasi di fasilitas kesehatan pemerintah. Dia menilai masyarakat belum disiplin dalam melakukan isolasi mandiri.
"Ke depan, semua akan diisolasi di fasilitas milik pemerintah. Dengan begitu, kita akan bisa insyaallah memutus mata rantai dengan lebih efektif. Jadi di Jakarta regulasinya sedang disiapkan, sudah diputuskan tadi bahwa isolasi dikerjakan oleh pemerintah dan masyarakat yang terpapar wajib mengikuti isolasi ini," ujar Anies.
Genap sebulan berlalu peraturan seputar isolasi pasien COVID-19 diperbarui. Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kepgub itu diteken Anies pada 22 September 2020.
Mengenai Kepgub terbaru tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menjelaskan lokasi isolasi terkendali yang dimaksud adalah lokasi isolasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah / Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi / Wilayah, diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan. Berikut opsinya:
a. Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran
b. Hotel, Penginapan, atau Wisma
c. Fasilitas Lainnya berupa rumah / fasilitas pribadi / lokasi lainnya
Menurut Widyastuti, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan ketika ada pasien COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan hendak melakukan isolasi terkendali di tempat yang telah ditentukan.
"Pertama, individu/masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan harus mendapat surat rujukan dari puskesmas, rumah sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari. Selain itu, individu/masyarakat tadi wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali," ujar Widyastuti melalui keterangan tertulisnya di situs resmi Pemprov DKI, Kamis (1/10/2020).
Widyastuti meminta kepada pasien COVID-19 yang melakukan isolasi terkendali di lokasi yang disediakan pemerintah hendaknya mematuhi peraturan yang ada, khususnya menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk individu/masyarakat yang akan menerima layanan isolasi terkendali di fasilitas milik pemerintah adalah mereka yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan," katanya.
Lebih lanjut, kata dia, ada beberapa prosedur apabila pasien yang ingin melakukan isolasi terkendali di tempat yang disediakan oleh pemerintah. Persyaratannya adalah surat rujukan Puskesmas dengan keterangan tidak mampu isolasi mandi di rumah, hasil tes laboratorium PC positif.
"Petugas kesehatan akan melakukan konfirmasi kesediaan individu/masyarakat untuk dilakukan penjemputan. Jika bersedia, petugas kesehatan merujuk individu/masyarakat terkonfirmasi COVID-19 ke lokasi isolasi terkendali yang telah ditetapkan," ujar Widyastuti.
Kepgub baru Anies ini juga mengizinkan pasien OTG Corona isolasi di rumah. Rumah yang digunakan untuk isolasi mandiri itu nanti akan ditempeli stiker khusus bertulisan 'sedang melakukan isolasi mandiri'.
Seperti dilihat detikcom, Kamis (1/10/2020), dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 itu, aturan mengenai isolasi mandiri bisa dilakukan di rumah tertuang pada poin H. Poin H itu berisi penjelasan rinci mengenai prosedur isolasi mandiri yang dilakukan di rumah atau fasilitas pribadi.
Simak video 'Dinkes Sebut 53% Pasien Corona di Jakarta Berstatus OTG':
Berikut ini prosedur isolasi mandiri jika ingin dilakukan di rumah atau fasilitas pribadi:
H. Pengelolaan fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali COVID-19 Provinsi DKI Jakarta.
1. Prosedur
a. Pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh Puskesmas terdekat;
b. Pengawasan lokasi isolasi dilakukan oleh lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RW/RT atau pihak lainnya yang dianggap mampu dan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi terkendali pada fasilitas lainnya;
c. Lurah menempel atau memasang pengumuman 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat;
d. Pasien harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan;
e. Manfaatkan fasilitas telemedicine atau social media kesehatan;
f. Pasien tetap tinggal di rumah dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik;
g. Pasien tidak diperkenankan untuk berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali;
h. Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga yang lainnya jika melakukan isolasi bersama orang lain. Jika memungkinkan upaya menjaga setidaknya satu meter dari orang lain;
i. Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri;
j. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas;
k. Hindari pemakaian bersama peralatan makan jika melakukan isolasi mandiri bersama orang lain (piring, sendok, garpu, gelas) dan peralatan mandi (handuk, sikat gigi, gayung) dan seprai;
l. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mengonsumsi makanan bergizi, membersihkan tangan secara rutin, mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir dan lakukan etika batuk/bersin;
m. Jika memungkinkan berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi;
N. Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan;
o. Membuang sampah bekas keperluan pribadi pada wadah yang tertutup rapat;
p. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak napas) untuk dirawat lebih lanjut.
Kepgub terbaru Anies menuai kritik dari anggota Dewan. Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi PAN Zita Anjani mengkritik kebijakan Anies itu.
"Saya pikir Pemprov terlalu banyak lempar regulasi, ini sudah lebih dari 10 Pergub untuk hadapi COVID, terlalu banyak, warga dan penegak hukum jadinya bingung," ujar Zita kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Zita mengatakan Pemprov DKI Jakarta sering menarik ulur aturan, misalnya mengenai prosedur isolasi. Kini dalam aturan terbaru, ada lagi aturan bagi pasien yang isolasi di rumah dipasangi stiker khusus.
"Belum lama tarik-ulur wacana isolasi untuk OTG, sekarang lempar lagi regulasi untuk stiker," katanya.
Menurutnya, pemasangan stiker khusus di rumah pasien OTG dapat menimbulkan stigma buruk. Bukan hanya untuk pasien, tapi juga bagi keluarganya.
Zita meminta Pemprov DKI lebih bijak dalam membuat aturan. Menurutnya, aturan yang harus terlebih dahulu berdasarkan kajian yang mendalam.