Prosedur Isolasi di Rumah untuk OTG Corona di DKI, Bakal Ada Stiker Khusus

Prosedur Isolasi di Rumah untuk OTG Corona di DKI, Bakal Ada Stiker Khusus

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 01 Okt 2020 12:30 WIB
Logo Pemprov DKI Jakarta
Balai Kota Jakarta (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini memperbolehkan masyarakat yang positif Corona tak bergejala atau OTG menjalani isolasi mandiri di rumah dengan syarat. Rumah yang digunakan untuk isolasi mandiri itu nanti akan ditempeli stiker khusus bertulisan 'sedang melakukan isolasi mandiri'.

Aturan isolasi mandiri itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang prosedur isolasi terkendali. Dalam aturan itu, masyarakat yang ingin menjalani isolasi mandiri di rumah harus memenuhi sejumlah syarat dan penilaian.

Seperti dilihat detikcom, Kamis (1/10/2020), dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 itu, aturan mengenai isolasi mandiri bisa dilakukan di rumah tertuang pada poin H. Poin H itu berisi penjelasan rinci mengenai prosedur isolasi mandiri yang dilakukan di rumah atau fasilitas pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini prosedur isolasi mandiri jika ingin dilakukan di rumah atau fasilitas pribadi:

H. Pengelolaan fasilitas lainnya berupa rumah atu fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali COVID-19 Provinsi DKI Jakarta

ADVERTISEMENT

1. Prosedur

a. Pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh puskesmas terdekat;
b. Pengawasan lokasi isolasi dilakukan oleh lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RW/RT atau pihak lainnya yang dianggap mampu dan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi terkendali pada fasilitas lainnya;
c. Lurah menempel atau memasang pengumuman 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat;
d. Pasien harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan;
e. Manfaatkan fasilitas telemedicine atau social media kesehatan;
f. Pasien tetap tinggal di rumah dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik;
g. Pasien tidak diperkenankan untuk berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali;
h. Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga yang lainnya jika melakukan isolasi bersama orang lain. Jika memungkinkan upaya menjaga setidaknya satu meter dari orang lain;
i. Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri;
j. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas;
k. Hindari pemakaian bersama peralatan makan jika melakukan isolasi mandiri bersama orang lain (piring, sendok, garpu, gelas) dan peralatan mandi (handuk, sikat gigi, gayung) dan seprai;
l. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mengonsumsi makanan bergizi, membersihkan tangan secara rutin, mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir dan lakukan etika batuk/bersin;
m. Jika memungkinkan berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi;
N. Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan;
o. Membuang sampah bekas keperluan pribadi pada wadah yang tertutup rapat;
p. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak napas) untuk dirawat lebih lanjut.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 soal prosedur isolasi terkendali. Dalam aturan itu, Pemprov DKI menyiapkan lokasi isolasi terkendali yang ditujukan untuk orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan/atau bergejala ringan, salah satunya rumah/fasilitas pribadi/lokasi lainnya.

"Lokasi isolasi terkendali yang dimaksud adalah lokasi isolasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat provinsi/wilayah, diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan. Di antaranya, fasilitas isolasi mandiri Kemayoran; hotel, penginapan, atau wisma dan fasilitas lainnya berupa rumah/fasilitas pribadi/lokasi lainnya. Secara khusus, untuk orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala akan ditempatkan di fasilitas isolasi mandiri Kemayoran sedangkan gejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).

Widyastuti mengatakan masyarakat yang ingin menjalani isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi harus memenuhi sejumlah syarat dan penilaian. Penilaian kelayakan itu nanti dilakukan oleh Gugus Tugas setempat, lurah, atau camat setempat dan petugas kesehatan.

"Setelah ditetapkan, individu atau masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan akan memantau secara berkala, jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut. Lurah bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum / disiplin bila terjadi pelanggaran," jelasnya.

Simak juga video 'Dinkes Sebut OTG Corona di Jakarta Capai Angka 45 Persen':

[Gambas:Video 20detik]



(ibh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads