Tersangka EF ditangkap atas kasus penipuan, pemerasan, dan pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka disebut menawarkan kepada korban untuk mengubah hasil rapid test dengan syarat memberikan sejumlah uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, di masa pandemi Corona ini, rapid test menjadi salah satu persyaratan penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Saat itu, korban yang hendak ke Nias, Sumatera Utara, dites rapid oleh tersangka.
"Pada saat itu LHI sudah melakukan rapid test, untuk kelengkapan tinggal satu. Sekitar pukul 05.00 WIB pagi dia rapid test, tetapi setelah ditangani oleh tersangka ini dikatakan bahwa yang bersangkutan itu reaktif atau positif COVID-19, bahasanya reaktif COVID-19. Jadi tidak boleh terbang itu persyaratannya," jelas Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (28/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka kemudian menawarkan kepada korban untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi non-reaktif. Padahal hasil rapid test korban saat itu non-reaktif.
"Tetapi, di balik dari itu ditawarkan oleh yang bersangkutan kalau mau jadi non-reaktif bisa, tapi ada 'anunya' (uang). Dia bisa ngubah (hasil rapid test)," imbuhnya.
Yusri menjelaskan, korban dua kali menjalani rapid test. Total penumpang yang di-rapid test saat itu seharusnya 313 orang, tetapi korban dites dua kali sehingga menjadi 314 penumpang.