Polisi: Tersangka Pelecehan Tawarkan Ubah Hasil Rapid Test, tapi Ada 'Anunya'

Polisi: Tersangka Pelecehan Tawarkan Ubah Hasil Rapid Test, tapi Ada 'Anunya'

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 28 Sep 2020 17:59 WIB
Polisi rilis kasus pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta
Polisi merilis penangkapan tersangka pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta. (Tiara Aliya/detikcom)
Kota Tangerang -

Tersangka EF ditangkap atas kasus penipuan, pemerasan, dan pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka disebut menawarkan kepada korban untuk mengubah hasil rapid test dengan syarat memberikan sejumlah uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, di masa pandemi Corona ini, rapid test menjadi salah satu persyaratan penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Saat itu, korban yang hendak ke Nias, Sumatera Utara, dites rapid oleh tersangka.

"Pada saat itu LHI sudah melakukan rapid test, untuk kelengkapan tinggal satu. Sekitar pukul 05.00 WIB pagi dia rapid test, tetapi setelah ditangani oleh tersangka ini dikatakan bahwa yang bersangkutan itu reaktif atau positif COVID-19, bahasanya reaktif COVID-19. Jadi tidak boleh terbang itu persyaratannya," jelas Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (28/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka kemudian menawarkan kepada korban untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi non-reaktif. Padahal hasil rapid test korban saat itu non-reaktif.

"Tetapi, di balik dari itu ditawarkan oleh yang bersangkutan kalau mau jadi non-reaktif bisa, tapi ada 'anunya' (uang). Dia bisa ngubah (hasil rapid test)," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Yusri menjelaskan, korban dua kali menjalani rapid test. Total penumpang yang di-rapid test saat itu seharusnya 313 orang, tetapi korban dites dua kali sehingga menjadi 314 penumpang.

"Jadi 2 kali. Dari mana kita ketahui dua kali, setelah dilakukan (pemeriksaan) ke PT Kimia Farma hari itu ada 314 ya, yang seharusnya orangnya cuma ada 313. Sehingga diketahui ternyata LHI ini atau si pelapor itu dua kali dilakukan rapid test, tapi memang dari 314 itu tidak ada yang reaktif. Semuanya non-reaktif," papar Yusri.

Seperti diketahui, kasus ini viral di media sosial setelah korban LHI menceritakan kejadiannya itu di akun Twitter. Singkat cerita, korban saat itu hendak melakukan perjalanan ke Nias pada Minggu (13/9).

Korban diminta menjalani rapid test. Korban pun awalnya yakin hasil rapid test akan nonreaktif lantaran dia yakin tidak pernah berada pada komunitas yang terpapar Corona.

Namun, saat hasil rapid test keluar, dia dinyatakan reaktif Corona. Di sinilah korban mengaku mengalami pemerasan dengan dalih data rapid test bisa diganti untuk kepentingan penerbangan.

Singkat cerita, LHI mengaku tetap dipaksa menjalani rapid test ulang dengan membayar Rp 150 ribu. Dia pun akhirnya dibawa ke tempat sepi dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta.

Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap tersangka di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads