Cai Cangphan sebelumnya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada Oktober 2016 di Jalan Raya Prancis, Dadap, Kosambi Timur, Tangerang dengan barang bukti 135 Kg sabu. Dia kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri bersama 9 tahanan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa bulan setelah ditahan, tepatnya pada Januari 2017, dia kabur bersama 6 tahanan lainnya. Cai Cangphan dkk kabur dengan cara menjebol tembok kamar sel menggunakan besi. Cai Changphan alias Antoni sendiri saat itu tertangkap kembali pada Sabtu, 28 Januari 2017, di lereng Gunung Wayang, Desa Sukati, Kecamatan Kalapanunggal, Sukabumi.
Pada 17 Juli 2017, PN Tangerang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Cai. Hukuman mati itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banteng pada 27 September 2017.
(rdp/fjp)