Komnas HAM mengungkapkan hasil penyelidikan terkait tewasnya Hendri Alfree Bakari alias Otong (38) yang ditemukan dalam kondisi tewas dan kepala dibungkus plastik (wrapping). Komnas HAM menyatakan ada indikasi kuat Hendri mengalami penyiksaan.
"Terdapat indikasi sangat kuat telah terjadi penyiksaan pada peristiwa penangkapan yang berujung pada kematian Henry Alfree Bakari," kata komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).
Dia mengatakan Komnas HAM memperoleh keterangan dari saksi, keluarga korban, kepolisian, tim medis, dan tim autopsi. Selain itu, tim juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan Henri di kelong (keramba) ikan miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, Komnas HAM juga mendapatkan fakta-fakta lain dalam penyelidikan. Komnas HAM menyatakan penangkapan terhadap Hendri dilakukan di luar prosedur.
"Bahwa benar terjadi penangkapan Henry secara sewenang-wenang pada 6 Agustus 2020, karena surat perintah penangkapan tidak segera diberikan kepada pihak keluarga dan terjadi kekerasan dalam proses penegakan hukum terhadap Henry, didukung dengan adanya keterangan medis adanya luka di beberapa bagian tubuh korban," ungkapnya.
Dia mengatakan Propam Polda Kepri telah memeriksa anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang terlibat dalam penangkapan dan penahanan Hendri. Komnas HAM juga membenarkan kepala Hendri di-wrapping. Penyelidikan masih dilanjutkan.
"Bahwa benar dilakukan tindakan wrapping pada jenazah Henry oleh petugas pemulasaraan jenazah atas permintaan Dokter Forensik, namun ini sedang kami dalami apakah tindakan tersebut merupakan kebutuhan protokol kesehatan atau memiliki indikasi-indikasi yang lain," ujar Choirul.
Sebelumnya, pihak keluarga bersama tim advokasi mengadukan kasus yang dialami Hendri ke Komnas HAM pada Jumat (4/9). Mereka meminta Komnas HAM turut menyelidiki kematian Hendri hingga ditemukan dalam kondisi kepala dibungkus plastik.
Didampingi tim advokasi, pihak keluarga mengadu ke Komnas HAM karena menduga ada pelanggaran hak asasi manusia berupa penyiksaan dan abuse of process. Mereka berharap Komnas HAM meninjau tempat kejadian hingga menyelidiki dugaan penyiksaan yang berujung pada kematian Hendri.
"Dalam kasus almarhum Henri Alfree Bakari, ia justru mengalami penyiksaan yang berujung pada kematian dengan adanya luka lebam pada sekujur tubuh korban dan dibungkusnya kepala korban dengan plastik," kata pihak keluarga yang juga tim advokasi, Christye Bakari, lewat keterangannya, Sabtu (5/9).
Pihak keluarga juga melapor ke Propam Polri pada Kamis (3/9) lalu. Mereka meminta Propam memberi sanksi tegas jika terbukti ada oknum anggota Polresta Barelang yang melakukan pelanggaran.
Kasus ini mencuat setelah viral utas (thread) di Twitter tentang seorang warga bernama Hendri Alfred Bakarie meninggal dunia saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Thread tersebut berisi curhat pemilik akun @apasihkopat, Alfajar Madani, yang mengaku sebagai keponakan Hendri.
Alfajar Madani mengatakan pamannya dibawa anggota Polresta Barelang. Dia mengatakan kondisi pamannya baik-baik saja, bahkan sempat melambaikan tangan ke neneknya saat kembali dibawa aparat. Setelah itu, dia tak mengetahui kabar pamannya.