Pihak keluarga ingin kasus Hendri Alfree Bakari alias Otong (38) yang ditemukan dalam kondisi tewas dan kepala dibungkus plastik dibuat terang benderang. Pihak keluarga pun bergerak, membuat kasus ini memasuki babak baru.
Pihak keluarga menuntut keadilan atas kematian Hendri. Mereka menduga Hendri meninggal tak wajar.
Pihak keluarga lalu mengambil langkah dengan membuat pengaduan ke Propam Polri. Mereka melaporkan 7 oknum anggota Satnarkotika Polresta Barelang yang diduga terlibat atas kematian Hendri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah melakukan pengaduan ke Propam Mabes Polri dengan dugaan 7 anggota Satnarkotika dari Polres Barelang melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang (Hendri Alfree Bakari alias Otong) serta tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan arogansi," kata pihak keluarga, Christye Bakari, lewat keterangannya, Jumat (4/9/2020).
![]() |
Christye mengaku datang ke Propam Polri pada Kamis (3/9) kemarin dengan didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum Dr. Tofik Yanuar Chandra. Pihak keluarga Hendri meminta Propam Polri menyelidiki kasus hingga memberi sanksi jika ditemukan oknum anggota Polresta Barelang yang bersalah dalam kasus tersebut.
"Serta kompensasi dan rehabilitasi nama keluarga, istri, dan anak-anak almarhum Hendri Alfree Bakari," ujarnya.
Terkait kasus ini, Polri sebelumnya memang mempersilakan pihak keluarga Hendri melapor ke Bidang Propam Polda Kepri jika merasa ada pelanggaran yang terjadi dalam proses pemeriksaan di kepolisian.
Sehari setelahnya, pihak keluarga mengadu ke Komnas HAM. Mereka meminta Komnas HAM turun tangan menyelidiki penyebab kematian dan soal kondisi Hendri yang ditemukan dalam kondisi kepala dibungkus plastik.
Mereka melapor ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia berupa penyiksaan dan abuse of process. Mereka berharap Komnas HAM meninjau tempat kejadian hingga menyelidiki dugaan penyiksaan yang berujung pada kematian Hendri.
"Dalam kasus almarhum Henry Alfree Bakari, ia justru mengalami penyiksaan yang berujung pada kematian dengan adanya luka lebam pada sekujur tubuh korban dan dibungkusnya kepala korban dengan plastik," kata Christye lewat keterangannya, Sabtu (5/9).
![]() |
Sama seperti saat mengadu ke Propam, mereka juga meminta Komnas HAM memeriksa oknum anggota Polresta Barelang atas kematian Hendri.
"Meminta Ketua Komnas HAM untuk memerintahkan divisi pemantauan melakukan pendalaman konstruksi peristiwa dengan meninjau langsung di tempat kejadian dan memeriksa anggota-anggota Polres Barelang yang diduga melakukan penyiksaan dan abuse of process," ujar dia.
Dia menceritakan pada Kamis (6/8) lalu, Hendri ditangkap anggota Polres Barelang di Belakang Padang, Batam. Dia menyebut anggota polisi tak dilengkapi surat penangkapan saat menangkap Hendri.
Besoknya, anggota Polresta Barelang menggeledah rumah Hendri dengan turut membawa Hendri. Sehari kemudian pihak keluarga diberi kabar Hendri telah meninggal. Betapa keluarga kaget setelah mendapati Hendri sudah tak bernyawa dan dalam kondisi kepalanya dibungkus plastik (wrapping).
"Saat dilakukan upaya paksa tersebut, keluarga korban melihat wajah Hendri tampak lebam dan memar, kemudian dari kesaksian warga, Hendri saat itu tampak terlihat lemas, berjalan pincang, dan mengeluh kehausan. Pada 8 Agustus, diketahui Henri meninggal dunia dengan luka lebam yang membekas di sekujur tubuhnya dan kondisi kepala terbungkus dengan plastik di Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam," ungkapnya.