Kasus pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta oleh tersangka EF memasuki babak baru. EF, oknum yang melakukan rapid test kepada korban kini dijerat pasal pencabulan atas dugaan pelecehan seksual tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho menjelaskan bahwa pihaknya menjerat tersangka EF dengan pasal berlapis. Selain dijerat pasal penipuan dan pemerasan, oknum tenaga kesehatan itu dipastikan akan dijerat dengan pasal pencabulan.
"(Pasal yang dikenakan ke tersangka) pelecehan di (Pasal) 289 dan/atau (Pasal) 294," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho kepada detikcom, Kamis (24/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, EF dijerat dengan pasal pemerasan.
"Dan/atau pemerasan di (Pasal) 368 KUHP dan/atau (Pasal) 378 KUHP di penipuan," imbuh Yurikho.
Pasal 289 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun."
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa tim gabungan masih memburu EF. Polisi berharap EF datang ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan untuk hadir ke Polres, itu harapan kami. Yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Yusri mengatakan penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan pengejaran terhadap EF. EF sudah dicari ke tempat kosnya tapi tidak ditemukan.
"Masih kita lakukan pengejaran pada yang bersangkutan, karena memang kita periksa di tempat kosnya. Setelah dicek kemarin di tempat kosnya tidak ada," kata Yusri.
Sementara itu, penyidik memeriksa rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta untuk mendalami penyelidikan terkait kasus pencabulan tersangka. Dalam rekaman CCTV yang didapat polisi, korban dan EF terlihat berdekatan.
"CCTV ini belum terlalu jelas, karena kalau kita lihat CCTV-nya yang ada pada saat itu betul korban dengan pakaian yang sama seperti apa yang disampaikan, berdekatan saja. Tapi tidak terlihat seperti apa," kata Yusri.
Yusri berharap EF, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, dapat memenuhi pemeriksaan polisi.
"Makanya kami harus memeriksa lagi dan kita mengharapkan EF ini mau hadir untuk kita lakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Sementara polisi juga mengagendakan pemeriksaan terhadap PT Kimia Farma Diagnostika selaku penyelenggara rapid test di Soetta saat itu dan juga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan status EF.
Seperti diketahui, kasus ini viral di media sosial setelah korban LHI menceritakan kejadiannya itu di akun Twitter. Singkat cerita, korban saat itu hendak melakukan perjalanan ke Nias pada Minggu (13/9).
Korban diminta untuk menjalani rapid test. Korban pun awalnya yakin hasil rapid test akan nonreaktif lantaran dia yakin tidak pernah berada pada komunitas yang terpapar Corona.
Namun, saat hasil rapid test keluar, dia dinyatakan reaktif Corona. Di sinilah korban mengaku mengalami pemerasan dengan dalih data rapid test bisa diganti untuk kepentingan penerbangan.
Singkat cerita, LHI mengaku tetap dipaksa lakukan rapid test ulang dengan membayar Rp 150 ribu. Dia pun akhirnya dibawa ke tempat sepi dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta.