Penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum tenaga kesehatan saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta terus berlanjut. Setelah menetapkan tenaga kesehatan, EF, selanjutnya polisi akan memeriksa PT Kimia Farma Diagnostika selaku penyelenggara rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
"Hari ini kita jadwalkan untuk memeriksa penanggung jawab untuk rapid test di Terminal 3 Bandara (Soekarno-Hatta), dalam hal ini PT Kimia Farma (PT Kimia Farma Diagnostika)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Selain itu, pihak kepolisian akan memeriksa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mendalami soal status EF.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kita juga akan memeriksa dari IDI. Tujuannya untuk bisa memastikan lagi apakah si tersangka EF ini dokter atau petugas kesehatan," katanya.
"Itu kita mau memastikan lagi bahwa tersangka ini adalah dokter atau tenaga kesehatan karena ini masih simpang siur. Karena itu, kami mau memeriksa IDI," sambungnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan EF sebagai tersangka di kasus viral pelecehan seksual calon penumpang LHI saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta. EF ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
EF diduga menipu korban dengan memanipulasi hasil rapid test korban. Hasil rapid test korban yang non-reaktif, dia sebutkan reaktif dengan tujuan mendapatkan uang dari korban.
"Kemarin kita melihat awalnya adalah pemalsuan dokumen atau surat yang hasil reaktif ke nonreaktif pada saat pemeriksaan rapid test, tapi ternyata pemeriksaan yang bersangkutan negatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Yusri menyebut, pelaku membohongi korban agar mendapatkan uang. Pelaku mendapatkan Rp 1,4 juta dari hasil menipu korban LNI.
"Tetapi dengan satu kata-kata bohong untuk bisa menipu si korban ini dengan meminta uang Rp 1,4 juta juga dengan alat bukti pengiriman melalui m-banking sudah kita dapatkan semua. Memang yang bersangkutan ada mengirim, membayar Rp 1,4 juta kepada oknum ini," lanjutnya.