Tersangka Dibebastugaskan
Polisi telah meminta keterangan dari PT Kimia Farmasi Diagnostika terkait kasus EF itu. Pascakejadian viral itu, EF dibebastugaskan oleh perusahaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kita tetapkan saudara EF ini sebagai tersangka. Sekarang kita sudah melakukan pengecekan karena memang yang bersangkutan sudah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma (PT Kimia Farma Diagnostika, red)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Yusri belum menjelaskan jabatan tersangka di perusahaan jasa laboratorium itu. Apakah sebagai dokter, perawat, atau yang lainnya.
Dia hanya mengatakan polisi masih mengejar tersangka. Polisi telah mendatangi kediaman tersangka, tapi tersangka EF tak ada di lokasi.
Sementara itu, polisi telah memeriksa 8 saksi. Selain saksi dari Kimia Farma Diagnostika, polisi juga memeriksa pihak bandara dan saksi lainnya.
Masih Diburu
Polisi masih memburu tersangka EF setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah melakukan pencarian EF ke tempat kosnya, namun belum berhasil ditemukan.
"Kita cek ke tempat kosnya sampai sekarang nggak ada, ya. Sekarang mudah-mudahan secepatnya tim sedang bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap Saudara EF ini, yang merupakan oknum tenaga kesehatan pada saat melakukan rapid test. Kita tersangkakan di sini Pasal 378 KUHP (tentang) penipuan," kata Yusri.
"Sudah bergerak tim mengecek di mana tempat kediamannya, (ke) posnya, sudah, (tapi) tidak ada. Tetapi data lengkapnya (pelaku) sudah kita dapati ini," lanjutnya.
(mei/mei)