Kasus dugaan pelecehan terhadap perempuan di Bandara Soekarno-Hatta membuat tenaga kesehatan, EF menjadi seorang tersangka. EF yang saat itu melakukan rapid test kepada korban dijerat dengan pasal penipuan.
Penetapan tersangka EF ini melalui tahapan gelar perkara setelah polisi melakukan pemeriksaan korban di Bali dan juga saksi-saksi yang ada. Hasil keterangan saksi ahli juga menyatakan kasus ini layak untuk ditingkatkan ke penyidikan.
"Setelah itu kita lakukan gelar perkara dengan alat bukti, barang bukti yang ada, keterangan ahli yang ada untuk dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Makanya kira tetapkan saudara EF ini sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
EF yang merupakan oknum tenaga kesehatan pada perusahaan jasa laboratorium itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. EF diduga menipu dan memanipulasi data hasil rapid test korban.
"Sekarang mudah-mudahan secepatnya tim sedang bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap saudara EF ini, yang merupakan oknum tenaga kesehatan pada saat melakukan rapid test, kita tersangkakan di sini pasal 378 penipuan," tuturnya.
Berikut 4 fakta baru yang terungkap dari hasil penyelidikan polisi:
Lihat juga video 'Polisi akan Datangi Wanita di Bali yang Ngaku Dilecehkan di Soetta':
Tersangka Penipuan
Polisi telah menetapkan EF, petugas kesehatan pada PT Kimia Farma Diagnostika sebagai tersangka kasus penipuan. Peningkatan status tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Setelah itu kita lakukan gelar perkara dengan alat bukti, barang bukti yang ada, keterangan ahli yang ada untuk dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Makanya kira tetapkan saudara EF ini sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Sementara polisi masih mencari bukti-bukti terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan EF kepada korban. Polisi masih mencari bukti-bukti untuk menetapkan EF sebagai tersangka di kasus tersebut.
"Ini masih kita dalami nanti, ada beberapa pasal. Karena memang ada CCTV kita temukan, mudah-mudahan masuk unsur. Karena memang menurut keterangan daripada korban bilang ada pelecehan," imbuhnya.
Palsukan Hasil Rapid Test
Polisi menyebut pelaku pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta memalsukan dokumen hasil rapid test korban LNI. Hasil rapid test korban ternyata non-reaktif. Polisi sekaligus meralat pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa hasil rapid test korban reaktif.
"Kemarin kita melihat awalnya adalah pemalsuan dokumen atau surat yang hasil reaktif ke non-reaktif pada saat pemeriksaan rapid test, tapi ternyata pemeriksaan yang bersangkutan negatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Yusri menyebut, pelaku membohongi korban agar mendapatkan uang. Pelaku mendapatkan Rp 1,4 juta dari hasil menipu korban LNI.
"Tetapi dengan satu kata-kata bohong untuk bisa menipu si korban ini dengan meminta uang Rp 1,4 juta juga dengan alat bukti pengiriman melalui m-banking sudah kita dapatkan semua. Memang yang bersangkutan ada mengirim, membayar Rp 1,4 juta kepada oknum ini," lanjutnya.
Tersangka Dibebastugaskan
Polisi telah meminta keterangan dari PT Kimia Farmasi Diagnostika terkait kasus EF itu. Pascakejadian viral itu, EF dibebastugaskan oleh perusahaannya.
"Makanya kita tetapkan saudara EF ini sebagai tersangka. Sekarang kita sudah melakukan pengecekan karena memang yang bersangkutan sudah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma (PT Kimia Farma Diagnostika, red)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Yusri belum menjelaskan jabatan tersangka di perusahaan jasa laboratorium itu. Apakah sebagai dokter, perawat, atau yang lainnya.
Dia hanya mengatakan polisi masih mengejar tersangka. Polisi telah mendatangi kediaman tersangka, tapi tersangka EF tak ada di lokasi.
Sementara itu, polisi telah memeriksa 8 saksi. Selain saksi dari Kimia Farma Diagnostika, polisi juga memeriksa pihak bandara dan saksi lainnya.
Masih Diburu
Polisi masih memburu tersangka EF setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah melakukan pencarian EF ke tempat kosnya, namun belum berhasil ditemukan.
"Kita cek ke tempat kosnya sampai sekarang nggak ada, ya. Sekarang mudah-mudahan secepatnya tim sedang bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap Saudara EF ini, yang merupakan oknum tenaga kesehatan pada saat melakukan rapid test. Kita tersangkakan di sini Pasal 378 KUHP (tentang) penipuan," kata Yusri.
"Sudah bergerak tim mengecek di mana tempat kediamannya, (ke) posnya, sudah, (tapi) tidak ada. Tetapi data lengkapnya (pelaku) sudah kita dapati ini," lanjutnya.
(mei/mei)