Setelah sempat walk out, terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID tunduk menjalani sidang kedua yang digelar online. Jerinx lantas bertanya apa salahnya di kasus dugaan ujaran kebencian melalui postingan 'IDI Kacung WHO' itu.
Sidang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Selasa (22/9/2020). JPU di Kejari Denpasar dan Jerinx di Polda Bali.
Jerinx hadir memakai kaus putih dengan masker yang disangkutkan di dagu. Jerinx awalnya menghadiri sidang tanpa kehadiran tim penasihat hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada Yang mulia, dan saya tidak tahu alasannya kenapa," kata Jerinx saat ditanya Ketua Majelis Kakim Adyana Dewi apakah ada penasihat hukum yang mendampinginya.
Sidang lalu diskors 15 menit untuk menghubungi penasihat hukum Jerinx. Skors sempat ditambah 5 menit. Tim penasihat hukum Jerinx akhirnya hadir.dan sidang dimulai.
"Saya tetap menolak sidang online, dan meminta sidang offline tatap muka. Kepentingan sidang ini bukan hanya untuk korban, tapi juga untuk saya, bukan untuk JPU atau hakim. Selebihnya saya serahkan ke penasihat hukum untuk membela kepentingan hukum saya," kata Jerinx.
Tim penasihat hukum mengungkapkan pihaknya meminta sidang offline karena akan didapatkan persidangan yang legitimed dan tidak mengesampingkan tujuan pencarian keadilan.
Tim penasihat hukum meminta sidang ditunda sampai ada tanggapan dari Mahkamah Agung (MA) atas surat yang sudah dikirim mereka dua kali.
"Kami sudah jelas pada sidang yang lalu untuk sementara sampai hari ini tetap menggunakan persidangan secara online, sambil menunggu petunjuk dari Mahkamah Agung. Kalau ditunggu kapan akan turun pendapat dari MA ini menunda waktu persidangan, sedangkan proses penahanannya berjalan terus. Tidak usah diperpanjang lagi," kata ketua majelis hakim.
Baca juga: Jerinx Tanya Hakim: Salah Saya Apa Sih? |
Tim penasihat hukum Jerinx pun setuju sidang hari ini dilakukan online dan meminta surat dakwaan dibacakan lagi.
Sidang kedua Jerinx pun bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan ulang surat dakwaan dalam sidang sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (22/9/2020). Dakwaan itu sebenarnya sudah dibacakan pada sidang perdana sebelumnya. Jerinx dan kuasa hukumnya saat itu menyatakan walk out karena tidak setuju sidang online.
"Apakah saudara sudah mengerti tentang surat dakwaan tersebut?" tanya Ketua Majelis Hakim Adyana Dewi.
Jerinx lalu memberikan jawaban. "Sudah terdakwa, saya ada dua pertanyaan. yang pertama kenapa status saya tersebut tidak dibaca secara penuh unggahan saya tersebut yang, maaf, ada kata kacungnya, kenapa tak dibaca full dan diartikan secara penuh. Dan kedua sebenarnya salah saya apa sih? Apa saya punya kapasitas membubarkan IDI?" kata Jerinx.
Majelis hakim menegaskan soal kesalahan terdakwa masih ranah pembuktian ya, belum dinyatakan bersalah. Hakim lalu mempersilakan Jerinx berkonsultasi dengan penasihat apakah akan mengajukan keberatan atau eksepsi.
"Maaf, Yang Mulia, nanti saya akan mengajukan eksepsi dan penasihat hukum saya juga akan mengajukan eksepsi. Terima kasih yang Mulia," ujar Jerinx.
Dalam sidang perdana pada Kamis (10/9/2020), sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan terdakwa Jerinx sengaja membuat posting-an di akun Instagram-nya karena akan mendapat perhatian dari masyarakat. Posting-an dalam perkara ini adalah pada tanggal 13 dan 15 Juni 2020.
Posting-an Jerinx pada tanggal 13 itu berisi kalimat terkait IDI kacung WHO. Sedangkan posting-an tanggal 15 berisi soal dokter meninggal hingga menyinggung soal COVID-19 konspirasi.
JPU menjelaskan, akibat posting-an Jerinx yang bernada membuat kebencian dan/atau permusuhan dan/atau penghinaan atau pencemaran nama baik itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia. IDI juga merasa dirugikan baik materiil maupun imateriil akibat posting-an tersebut.
"Perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata JPU dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).
JPU juga memberikan dakwaan alternatif atau kedua. Perbuatan Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang tersebut, Jerinx juga menyinggung soal pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang belum mendapat jawaban. Jerinx pun siap menghapus akun Instagram-nya jika dikhawatirkan mengulangi perbuatan serupa.
"Pertimbangannya adalah pertama terdakwa adalah tulang punggung keluarga, dan kemudian penting juga untuk apa namanya, terdakwa jamin tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan kembali dan juga tak hilangkan barang bukti," kata tim penasihat hukum Jerinx.
Selain itu, penasihat hukum juga menyatakan Jerinx kooperatif dari penyidikan dan sampai kini sepanjang sesuai prosedur hukum. "Mohon tanggapan, Yang Mulia," ujarnya.
Jerinx menambahkan siap jika akun Instagram-nya dihapus jika dikhawatirkan mengulangi perbuatan serupa.
"Untuk memperkuat penangguhan saya juga siap jika akun saya tersebut dihapus untuk menjamin saya tidak mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan yang serupa, itu akun jrxsid itu bisa saya atau bisa pihak kepolisian delete, itu tidak apa-apa, jika itu yang dikhawatirkan saya mengulangi perbuatan yang sama lagi," ujar Jerinx.
Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permintaan Jerinx. "Tentang permintaan saudara itu nanti kami akan pertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim Adyana Dewi.