Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan saat ini pemerintah menetapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) kebiri kimia. RPP sedang diproses di Sekretariat Negara (Setneg).
"Rancangan peraturan pemerintah tentang tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pelaksanaan alat deteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini RPP kebiri sedang dalam proses penetapan di Setneg," ujar Bintang saat rapat kerja bersama dengan Komisi VIII DPR RI yang membahas pagu anggaran 2021 di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2020).
Bintang mengungkapkan data kenaikan isu kekerasan terhadap perempuan dan anak saat pandemi Corona (COVID-19). Data 15 September, ada 13 ribu lebih kasus kekerasan perempuan dan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Layanan Sejiwa hingga 15 September terdapat 13.027 kasus terkait perempuan dan anak melalui layanan Sejiwa," tutur Bintang dalam rapat.
Dalam hal ini, salah satu upaya Kementerian PPPA menekan angka kekerasan terhadap perempuan adalah dengan koordinasi ke kementerian dan lembaga terkait.
"Upaya Kementerian PPPA penyusunan keputusan bersama lima menteri (Mendagri, Mendes, Mensos, Ka BKKN, dan Menteri PPA) tentang sinergisitas program dan kegiatan PPA pada masa pandemi COVID-19," terang dia.