Saat itu, tersangka ER menyerang korban dengan membabi buta. Dia melayangkan sejumlah tusukan kepada korban hingga korban tersungkur dan bersimbah darah.
"Setelah melihat korban tidak berdaya kedua tersangka meninggalkan korban menggunakan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka DP," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban sempat dirawat selama 5 hari di RS Cipto Mangunkusumo, namun korban akhirnya meninggal dunia.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Lalu Mesti Ali mengatakan, korban dan kedua pelaku saling mengenal. Keduanya merupakan komplotan pencopet yang kerap melakukan aksinya di halte TransJakarta.
"Korban dan kedua tersangka sama-sama saling kenal dan menjalani profesi yang sama yaitu melakukan aksi pencopetan di dalam busway. Tersangka DP ikut melakukan kekerasan karena rasa solidaritas dengan ER yang tinggal bersama-sama dalam satu kamar kosan," kata AKP Lalu.
Saat ini tersangka ER telah ditahan polisi. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Jo Pasal 89 KUHP. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 buah obeng, sepotong besi dan masker.
(mei/mei)