Polisi menangkap salah satu pelaku berinisial ER (27), yang menganiaya seorang pria di Tamansari, Jakarta Barat, hingga tewas. Pihak kepolisian menyebut penganiayaan itu adalah perkelahian antar-geng copet.
"Korban dan kedua tersangka sama-sama saling kenal dan menjalani profesi yang sama, yaitu melakukan aksi pencopetan di dalam busway," kata Kanit Reskrim Polres Metro Tamansari AKP Lalu Mesti Ali dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).
Penganiayaan disebutkan terjadi di Jalan Tamansari II, Jakarta Barat, pada Jumat (18/9) dini hari. Lalu Mesti mengatakan korban, Mansur (40), saat itu dianiaya hingga tewas oleh ER dan DP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka DP ikut melakukan kekerasan karena rasa solidaritas dengan ER yang tinggal bersama-sama dalam satu kamar kosan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Gofur menjelaskan penganiayaan itu awalnya terjadi karena korban merasa tersinggung oleh pelaku yang kerap menjelek-jelekan korban. Selain itu, pelaku disebut tidak pernah lagi memberikan setoran hasil copet kepada korban.
"Karena jengkel, korban mendatangi tersangka ER di kos-kosannya sambil membawa sebuah besi dan menyelipkan sebilah obeng di sakunya," paparnya.
Saat inilah, lanjut Gofur, korban mengajak ER berkelahi lantaran tidak terima. ER dan korban pun sama-sama menghubungi teman-temannya saat itu untuk berkelahi.
Namun, teman ER, DP, lebih dulu datang ke lokasi. Saat itulah ER dan DP pun menganiaya korban secara bersama-sama.
"ER pun masuk ke kamar kosnya mengambil sebuah besi dan sebilah pisau lalu keluar kembali dan langsung menyerang korban dengan melemparkan besi ke arah tangan korban hingga besi yang dipegang korban terjatuh," bebernya.
Tak cukup melempar besi, ER juga menusuk korban secara membabi buta. Seusai melihat korban tak berdaya, kedua pelaku meninggalkan korban.
"Korban sempat dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," lanjut dia.
ER pun saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Hingga kini polisi masih mengejar tersangka lainnya, DP. Sedangkan tersangka ER dikenai Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Jo Pasal 89 KUHP terkait penganiayaan.
(maa/mei)