Fakta Baru Briptu Andry Tewas Ditabrak hingga Serka BP Jadi Tersangka

Round-Up

Fakta Baru Briptu Andry Tewas Ditabrak hingga Serka BP Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 20 Sep 2020 23:47 WIB
Polisi militer terlibat olah TKP kematian Briptu Andry Budi
Foto: TKP meninggalnya Briptu Andry Budi (Sachril/detikcom)

Berikut ini fakta-fakta baru terkait Serka BP:

1. Jadi Tersangka, Serka BP Dijerat Pasal Berlapis

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pomdam Jaya akhirnya Serka BP menjadi tersangka karena menabrak Briptu Andry hingga tewas. Serka BP dijerat pasal berlapis.

"Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalin (lalu lintas) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, (Serka BP dijerat) Pasal 310 ayat (4) UU (Nomor) 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (dengan) ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta," kata Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya, Kolonel CPM Yogaswara, dalam keterangannya, Minggu (20/9).

ADVERTISEMENT

Berikut bunyi lengkap Pasal 310 ayat 2-4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Serka BP pun dijerat pasal lain. Yogaswara mengatakan Serka BP dijerat Pasal 312 ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Berikut bunyi pasalnya:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Selain itu, Serka BP juga dijerat Pasal 118 KUHPM karena meninggalkan posnya.

Pasal 118 ayat (1) KUHPM:

(1) Penjaga yang meninggalkan posnya dengan semuanya, tidak melaksanakan sesuatu tugas yang merupakan keharusan baginya, ataupun membuat atau membiarkan dirinya dalam suatu keadaan di mana dia tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai penjaga sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.


2. Serka BP Mabuk Saat Tabrak Briptu Andry

Pomdam Jaya mengungkap Serka BP dalam kondisi mabuk saat menabrak Briptu Andry.

"Ya karena dia (Serka BP) mabuk, ya. Dia kan mabok anak ini," kata Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya, Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara, saat dihubungi, Minggu (20/9).

3. Serka BP Mangkir Kerja

Selain mabuk dan tabrak Briptu Andry hingga tewas, Serka BP ternyata juga sempat mangkir kerja. Namun tak dijelaskan lebih lanjut kapan dia mangkir kerja tersebut.

"Bukan (mabuk saat) pulang kerja, ya. Malah dia (Serka BP) mangkir dari kerja, ya," ujar Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya, Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara, saat dihubungi, Minggu (20/9).


(knv/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads