Jadi Tersangka, Serka BP Penabrak Briptu Andry Dijerat Pasal Berlapis

Jadi Tersangka, Serka BP Penabrak Briptu Andry Dijerat Pasal Berlapis

Sachril Agustin - detikNews
Minggu, 20 Sep 2020 18:32 WIB
Polisi militer terlibat olah TKP kematian Briptu Andry Budi
Polisi militer dan polantas saat olah TKP kematian Briptu Andry Budi (Sachril/detikcom)
Jakarta -

Pomdam Jaya menetapkan oknum TNI, Serka BP menjadi tersangka karena menabrak Briptu Andry Budi Wibowo hingga tewas di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Serka BP dijerat pasal berlapis.

"Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalin (lalu lintas) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, (Serka BP dijerat) Pasal 310 ayat (4) UU (Nomor) 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (dengan) ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta," kata Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya, Kolonel CPM Yogaswara, dalam keterangannya, Minggu (20/9/2020).

Berikut bunyi lengkap Pasal 310 ayat 2-4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

ADVERTISEMENT

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Serka BP pun dijerat pasal lain. Yogaswara mengatakan Serka BP dijerat Pasal 312 ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Berikut bunyi pasalnya:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Selain itu, Serka BP juga dijerat Pasal 118 KUHPM karena meninggalkan posnya.

Pasal 118 ayat (1) KUHPM:

(1) Penjaga yang meninggalkan posnya dengan semuanya, tidak melaksanakan sesuatu tugas yang merupakan keharusan baginya, ataupun membuat atau membiarkan dirinya dalam suatu keadaan di mana dia tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai penjaga sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.

Yogaswara menambahkan pemeriksaan masih terus dilakukan. Bila ada bukti baru, tak menutup kemungkinan Serka BP dijerat pasal lain.

"Penyidikan masih kita jalankan terus menerus dan bila terdapat novum baru mungkin akan menambah dugaan pasal terhadap tersangka," tandas dia.

(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads