Seperti diketahui, MAKI menyerahkan sejumlah bukti tambahan terkait perkara Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke KPK. Alat bukti yang diserahkan itu berupa transkrip percakapan diduga yang dilakukan oleh tiga tersangka, yakni Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), dan Anita Dewi Kolopaking (ADK).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan, bukti tambahan itu memuat nama-nama lain yang diduga terlibat di kasus Djoko Tjandra dkk. Penggunaan istilah 'bapakmu' dan 'bapakku' juga ada dalam transkrip percakapan tersebut. Teranyar, ada istilah baru yang digunakan yakni kata 'King Maker'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru yaitu ada penyebutan istilah 'King Maker' dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK, dan JST juga," kata Boyamin kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (16/9).
(fas/zap)