MAKI ke KPK Jelaskan soal 'King Maker' di Kasus Djoko Tjandra-Pinangki-Anita

MAKI ke KPK Jelaskan soal 'King Maker' di Kasus Djoko Tjandra-Pinangki-Anita

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 18 Sep 2020 13:23 WIB
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi gedung KPK. Kedatangannya untuk beri bukti tambahan terkait pelanggaran kode etik Ketua KPK, Firli Bahuri.
Foto Boyamin Saiman: (Ari Saputra-detikcom)

Seperti diketahui, MAKI menyerahkan sejumlah bukti tambahan terkait perkara Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke KPK. Alat bukti yang diserahkan itu berupa transkrip percakapan diduga yang dilakukan oleh tiga tersangka, yakni Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), dan Anita Dewi Kolopaking (ADK).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan, bukti tambahan itu memuat nama-nama lain yang diduga terlibat di kasus Djoko Tjandra dkk. Penggunaan istilah 'bapakmu' dan 'bapakku' juga ada dalam transkrip percakapan tersebut. Teranyar, ada istilah baru yang digunakan yakni kata 'King Maker'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru yaitu ada penyebutan istilah 'King Maker' dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK, dan JST juga," kata Boyamin kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (16/9).


(fas/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads